KINERJA

Pengadaan Mobil Dinas Bupati – Wabup Sampang Dianggarkan Sebesar Rp 3 Miliar

74
×

Pengadaan Mobil Dinas Bupati – Wabup Sampang Dianggarkan Sebesar Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas (Mobdin) Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat saat diparkir di kantor Pemda

petajatim.co, Sampang – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakil bupati (Wabup) H. Abdullah Hidayat tidak lama lagi bakal mendapatkan fasilitas baru yang berupa kendaraan dinas. Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar dalam program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan wakilnya.

Berdasarkan data di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup dijalankan satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang. Sementara sumber dana program berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kholilurahman mengatakan, program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup merupakan kebijakan atau hasil kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati yang dimasukkan dalam program belanja bidang Sekretariat Daerah.

Program pengadaan kendaraan dinas telah dilelang secara terbuka di LPSE sejak 18 Februari 2020, kode tander 3399413 dan saat ini tahapan Tander baru masuk pada tahap upload dokumen penawaran.

“Kalau masalah harga satuan, jenis kendaraan, dan semacamnya itu yang tahu bagian Umum Setkab, kewenangan kami hanya melaksanakan tander,” ucapnya Rahman Senin (24/2/2020)

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana membenarkan bahwa lembaganya menyetujui penganggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup. Mengingat kendaraan dinas yang ada kurang layak sehingga butuh dilakukan pembaharuan.

“Sejauh ini bapak Bupati dan Wabup masih menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan dinas sementara,” katanya.

Menurut Politikus PPP itu, penyediaan fasilitas kendaraan dinas atau operasional untuk para pejabat merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebab, fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan pejabat atau pimpinan daerah.

Amin menjelaskan, standar kendaraan dinas untuk Bupati dan Wabup sudah diatur dalam ketentuan. Mulai dari kondisi fisik, kapasitas mesin, dan semacamnya. Anggaran Rp 3 miliar itu akan digunakan sesuai dengan pos pembelian atau kebutuhan.

“Kalau anggaran yang ada itu tidak terpakai semua. Maka sisanya akan dikembalikan ke Kas daerah (Kasda),” pungkasnya.

Sekedar informasi, sejak menjabat Bupati H. Slamet Junaidi menggunakan mobil pribadinya jenis Toyota Land Cruise warna putih sebagai kendaraan dinas, Sementara Wabup H. Abdullah Hidayat menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam. (nal/her)