KRIMINAL

Pengedar Sabu Kakap Asal Sokobanah Disergap Satnarkoba Polres Sampang

67
×

Pengedar Sabu Kakap Asal Sokobanah Disergap Satnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan tersangka pengedar sabu dan barang buktinya.

petajatim.co, Sampang – Herman (36) pengedar sabu-sabu asal Dusun Panjelin, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokobanah berhasil disergap tim Satnarkoba Polres Samping. Dalam pengerembegan itu petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 105,42 gram.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam press realesnya memaparkan, berkat kerja keras anggotanya dilapangan, tersangka pengedar sabu-sabu dengan BB lumayan besar berhasil diungkap.

“Tersangka yang sudah sejak lama menjadi Target Operasi (TO) ditangkap di rumahnya di Desa Sokobanah Daya tanpa melakukan perlawanan. Bahkan dalam pengeledahan ditemukan barang haram yang siap diedarkan kepada para pemakai sebanyak 105,42 gram, ” ungkap Perwira dengan dua melati dipundaknyan itu Selasa (18/2/2020).

Ditegaskannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Petugas akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah utara yang cukup merasahkan masyarakat tersebut. Bahkan kita tidak segan bertindak tegas bagi siapa saja yang berupaya menghalang-halangi petugas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” tegas mantan Kapolres Trenggalek itu. (tricahyo/her)