KRIMINAL

Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal

83
×

Pengedar Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnakoba Polres Kendal saat meringkus tersangka pemgedar sabu-sabu.

PETAJATIM.co, Kendal – Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tak berdaya setelah diringkus Satresnarkoba Polres Kendal dengan barang bukti sabu-sabu yang akan diedarkan. Pengedar barang haram ini diringkus Polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat kepolisian.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Weleri. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.

“Tersangka kita tangkap Selasa malam (11/12022) sekitar jam 20.00 WIB. Setelah digeledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tissu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya,” terang Agus Riyanto.

Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram.

Kemudian, saat petugas menginterogasi tersangka, didapati informasi bahwa tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan yang ikat antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.

Benar saja di lokasi itu, ditemukan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.

Tak cukup sampai di sini, kelihaian petugas dalam menginterograsi tersangka juga berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.

“Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya,” ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru