KRIMINAL

Penjambret HP Berhasil Di Ringkus Anggota Polsek Kedungdung

35
×

Penjambret HP Berhasil Di Ringkus Anggota Polsek Kedungdung

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi menunjukkan pelaku penjambretan dan barang buktinya.

petajatim.co, Sampang – Pelaku tindak kejahatan jalanan Mas’ud (35) warga Dusun Rakah Desa Rong Dalem Kecamatan Omben saat melancarkan aksinya menjambret sebuah handphone berhasil diringkus anggota Polsek Kedungdung.

Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi, menceritakan kronologis kejadian, ketika anggota Polsek Kedungdung Brigpol Triyuzar MS sedang menjalankan tugas pengamanan di Pasar Kedungdung, tiba-tiba mendengar teriakan seorang wanita. Setelah diselidiki wanita itu ternyata dijambret HP nya, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Setelah pelaku ditangkap, langsung diamankan ke Polsek Kedungdung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap M Lutfi, Senin (2/3/2020)

Berdasarkan keterangan penyidik, korban penjambretan bernama Rosidah (34) asal Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (tricahyo/her)