petajatim.co, Sampang – Nurhayati (42) penyanyi cafe asal Jalan Ronggo Sukowati Kelurahan Kol Pajung, Kabupaten Pamekasan di tangkap aparat Polsek Camplong karena diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka di amankan di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Rabu (26/2/2020) lalu.
Waka Polres Sampang, Kompol M. Lutfi menyatakan, tersangka saat di minta keterangan mengaku mengkonsumsi sabu-sabu berdalih untuk meningkatkan stamina sebagai penyanyi cafe.
“Berdasaarkan pengakuan tersangka, ia sudah 2 tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Satu minggu sekali dia memakai barang haram tersebut,” ungkap Kompol M Lutfi, Jum’at (6/3/2020).
Dari penangkapan oleh Satreskrim Polsek Camplong, lanjut dia, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0.30 gram.
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu clip plastik yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu rokok tempat menyimpan sabu didalamnya, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua pipet kaca warna bening,” pungkasnya. (tricahyo/her)