HUKUM

Penyelengara Orkes Dangdut Di Banjar Talela Camplong di Denda Rp 1 Juta

324
×

Penyelengara Orkes Dangdut Di Banjar Talela Camplong di Denda Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Penegakan Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.53 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 terhadap penyelenggara orkes dangdut di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (29/9/2020).

Agenda jalannya persidangan tipiring diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, pembacaan Tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 oleh Penuntut  Umum, menghadirkan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Keterangan saksi kegiatan tersebut sudah memenuhi fasilitas persyaratan Prokes ( Tempat cuci tangan, Lokasi duduk tamu Jaga jarak dan menggunakan masker.

Namun dalam pelaksanaan masih terdapat beberapa tamu dan pengunjung dari masyarakat Desa  Banjar Talela Camplong yang tidak mengindahkan aturan Prokes Covid.

Dalam sidang Tipiring pelanggaran Inpres 6 tahun 2020 dan Perbup No.53 tahun 2020 yang dilaksanakan Pengadilan Sampang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sampang Afrisal SH memvonis penyelenggara orkes yang melanggar protokoler kesehatan melanggar  dengan  wajib membayar denda Rp 1 juta (Apabila tidak membayar diganti kurungan selama 3 hari).

Penyidik dan penuntut pelanggaran Covid 19 Sat Pol PP Sampang Moh. Jalil mengatakan, ini bisa dijadikan contoh dan efek jera kepada masyarakat Sampang bila melanggar dan tidak mematuhi Inpres Presiden No.6 tahun 2020 dan Perbup No.53 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan.

“Kami sebagai penegak peraturan daerah akan bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah,” tegasnya.

Perbup No.53 tahun 2020 bukan hanya menindak orang yang tidak memakai masker, namun semua yang berhubungan dengan protokoler kesehatan, seperti cuci tangan, social distancing, phisycal distancing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan melaksanakan Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup 53 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 di Kabupaten Sampang,” harapnya.

Senada disampaikan oleh Plt Camat Camplong, Chalilur Rachman mengatakan, jangan beranggapan Desa Banjar Talela zona hijau, sehingga mengabaikan protokoler kesehatan dan melaksanakan hajatan yang berpotensi terjadi penyebaran Corona.

“Saya berharap kejadian yang terjadi di Desa Banjar Talela bisa dijadikan guru dan pembelajaran kepada masyarakat lain , dalam situasi kondisi dalam masa pandemi Covid 19 kita harus mematuhi dan melaksanakan imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid -19,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru