HUKUM

Penyelidikan Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Jalan Terus, Begini Info Terbarunya

168
×

Penyelidikan Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Jalan Terus, Begini Info Terbarunya

Sebarkan artikel ini
Ruang Tipidkor Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Satreskrim Polres Sampang terus mendalami dugaan tindak pidana penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal. Terbaru, polisi akan kembali melakukan pemanggilan saksi.

Rencananya, saksi yang akan dipanggil berjumlah 4 orang yang merupakan perangkat desa Pandiyangan. Keempat saksi tersebut tidak hadir di pemanggilan pertama.

Kanit III Tipidkor Ipda Indarta Hendriansyah menyampaikan penyelidikan dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan terus berjalan. Menurut dia masih banyak tahapan yang belum dilalui salah satunya melakukan audit keuangan desa bersama Inspektorat.

“Penyelidikan kasus itu jalan terus, saksi yang sebelumnya tidak hadir akan dipanggil lagi untuk dimintai klarifikasi,” kata dia.

Ia mengatakan pemanggilan terhadap perangkat desa Pandiyangan akan dilakukan pada Rabu (16/3/2022). “Perangkat desa Pandiyangan berjumlah 14 orang, yang sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi 8. Sisanya yang 4 orang akan dipanggil Rabu ini,” terangnya.

Dikatakan, penanganan dugaan tindak pindana korupsi membutuhkan proses yang sangat lama. Apalagi disitu ada Pasal 1 dan 2 terkait dengan kerugian negara.

“Kita masih melengkapi bukti-bukti agar ketika nanti saat melakukan audit dengan Inspektorat tidak bolak-balik lagi,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan dilaporkan ke Polres Sampang oleh LSM L-KUHAP pada 7 Januari 2022 dengan bukti surat laporan Nomor : LP/001/LSM/L-KUHAP/SP/I/2022.

Pada 7 Februari 2022 polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus tersebut. Di dalam surat itu disampakaikan bahwa penyidik sudah melakukan permintaan keterangan terhadap lima orang perangkat desa Pandiyangan masing-masing berinisial MZ, HL, SI, MD dan MM.

Selanjutnya, pada 10 Februari polisi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala desa (Kades) Pandiyangan Supandi. Kemudian 22 Februari polisi meminta keterangan pada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang disebut menerima gaji atau honor dari kepala desa.

Tak hanya itu, polisi juga telah meminta keterangan dari Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Irham Nurdayanto dan Moh. Arief Dharyanto selaku Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Robatal. Bahkan, pada Jumat (4/3/2022) penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru