HUKUM

Peras Anggota Polisi Rp 2,5 M, Ketua LSM Tamperak Diciduk di Kantornya

334
×

Peras Anggota Polisi Rp 2,5 M, Ketua LSM Tamperak Diciduk di Kantornya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan, saat di tangkap Polisi di kantornya.

PETAJATIM.co, Jakarta – Satreskrim.Polres Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan, di kantor Sekretariat DPP Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepas ditangkap polisi usai mencoba melakukan pemerasan terhadap anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar. “Ya benar anggota kami dari satreskrim menciduk Ketua LSM Tamperak karena memeras anggota polisi,” ungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariadi.

Kepas dijemput dengan menggunakan mobil patroli polisi. Dijelaskan Hengki, penangkapan Kepas berawal dari anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba. “Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal,” ujar Hengki.

Dibeberkan Hengki, satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap. Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang. ” Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas,” urainya.

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata dia.

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp, 10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

“Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut,” jelas dia.

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp, 2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp, 250 juta.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru