HUKUM

Pesepeda Bisa di Tilang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo

50
×

Pesepeda Bisa di Tilang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

PETAJATIM.co, Jakarta – Pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalur umum akan dikenakan sanksi tilang.

Rencana penindakan tilang bagi pesepeda itu dikemukakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi berupa STNK, SIM atau kendaraan. Lalu barang bukti penindakan apakah yang akan disita polisi saat menilang pesepeda? Pasalnya, pesepeda tidak memiliki STNK untuk sepedanya dan tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi hal itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, barang bukti tilang bagi pesepeda masih menjadi kajian para penegak hukum.

“Masih akan dirapatkan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait barang bukti penindakannya, saat menerapkan tilang bagi pesepeda,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Menurutnya, apakah barang bukti penindakan yang disita itu KTP pesepeda yang melanggar atau sepeda yang dikendarai pelanggar. Masih menjadi pertimbangan dan pembicaraan.

“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Dia memastikan, petugas akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau jalur sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap bikers yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana itu, kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyak pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Dia menilai, kondisi itu membahayakan, baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya. Pesepeda melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu, menurut Sambodo, sesuai Pasal 299 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Pasal 299 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik.

Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Sedangkaan Pasal 122 UU LLAJ berbunyi: ‘Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: A. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan.

B. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain. C. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor’.

Namun sejauh ini, kata Sambodo, polisi belum melakukan penindakan sampai pembuatan jalur sepeda khusus dengan marka jalan tegas selesai dibuat.

“Lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur sepeda,” kata Sambodo.

Sebelumnya sempat beredar viral foto seorang pengendara motor diduga kesal ketika jalannya terhalang rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan.

Sambodo menjelaskan, jalur khusus juga disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanka sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut beroperasi.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru