• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

Pesepeda Bisa di Tilang, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo

by redaksi
Senin, 31 Mei 2021 | 10:05
in HUKUM
0

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Jakarta – Pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalur umum akan dikenakan sanksi tilang.

Rencana penindakan tilang bagi pesepeda itu dikemukakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi berupa STNK, SIM atau kendaraan. Lalu barang bukti penindakan apakah yang akan disita polisi saat menilang pesepeda? Pasalnya, pesepeda tidak memiliki STNK untuk sepedanya dan tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi hal itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, barang bukti tilang bagi pesepeda masih menjadi kajian para penegak hukum.

“Masih akan dirapatkan dengan kejaksaan dan pengadilan terkait barang bukti penindakannya, saat menerapkan tilang bagi pesepeda,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Menurutnya, apakah barang bukti penindakan yang disita itu KTP pesepeda yang melanggar atau sepeda yang dikendarai pelanggar. Masih menjadi pertimbangan dan pembicaraan.

Baca Juga  Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Dan Pemotongan Gaji Honorer, Yakub Kabid Pemberdayaan SD Disdik Bangkalan Diperiksa Polisi

“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Dia memastikan, petugas akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau jalur sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap bikers yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana itu, kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyak pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Dia menilai, kondisi itu membahayakan, baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya. Pesepeda melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Baca Juga  Partai Final Mini Soccer Polwan, Ditlantas Polda Metro Juara Piala Kapolda Cup

Sanksi itu, menurut Sambodo, sesuai Pasal 299 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Pasal 299 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik.

ADVERTISEMENT

Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Sedangkaan Pasal 122 UU LLAJ berbunyi: ‘Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: A. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan.

Baca Juga  Revisi RUU KUHP tidak Sejalan dengan semangat Demokrasi

B. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain. C. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor’.

Namun sejauh ini, kata Sambodo, polisi belum melakukan penindakan sampai pembuatan jalur sepeda khusus dengan marka jalan tegas selesai dibuat.

“Lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur sepeda,” kata Sambodo.

Sebelumnya sempat beredar viral foto seorang pengendara motor diduga kesal ketika jalannya terhalang rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan.

ADVERTISEMENT

Sambodo menjelaskan, jalur khusus juga disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanka sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut beroperasi.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru

Pengunjung : 30
Tags: Ditlantas Polda Metro JayaPesepeda
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Segel Tempat Hiburan Malam di Taman Sari

Next Post

Alap Alap Curanmor Keok Ditangan Team Dhamit Satreskrim Polres Sampang

Related Posts

Video TikTok Bikin Umat Muslim Geram, AMM desak Polri Tahan Nikita Mirzani
HUKUM

Video TikTok Bikin Umat Muslim Geram, AMM Desak Polri Tahan Nikita Mirzani

25 Mei 2022
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi
HUKUM

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
HUKUM

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

17 Mei 2022
HUKUM

Inspektorat Siap Periksa Laporan Keuangan Desa Pandiyangan Robatal

10 Mei 2022
HUKUM

Desak Inspektorat Sampang Segera Audit Keuangan Desa Pandiyangan

29 April 2022
Delapan Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi Palmerah Ternyata Masih Dibawah Umur
HUKUM

Delapan Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi Palmerah Ternyata Masih Dibawah Umur

13 April 2022
Next Post

Alap Alap Curanmor Keok Ditangan Team Dhamit Satreskrim Polres Sampang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Naas, Hendak Pangkas Ranting Pohon Warga Camplong Tewas Tersengat Listrik

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Dalam Operasi Pekat 2022, Kapolsek Tanjung Bumi Berhasil Amankan 2 tersangka Penyalahgunaan Narkotika

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung di Kedungdung Menjalani Pengobatan di RSJ Menur

27 Mei 2022

Recent News

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Berawal Dari Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Kamal Ringkus 2 Pelaku Narkoba

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Naas, Hendak Pangkas Ranting Pohon Warga Camplong Tewas Tersengat Listrik

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Dalam Operasi Pekat 2022, Kapolsek Tanjung Bumi Berhasil Amankan 2 tersangka Penyalahgunaan Narkotika

27 Mei 2022
Konsep Otomatis

Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung di Kedungdung Menjalani Pengobatan di RSJ Menur

27 Mei 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.