PETAJATIM.co, Sampang – Petualangan penjahat jalanan Afandi (28) warga Desa Dusun Rosong , Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berakhir di tangan Resmob Polres Sampang.
Tersangka merupakan pelaku kejahatan yang mempunyai jam terbang tinggi di dunia kejahatan pencurian dan pemberatan.
Hal itu dibuktikan dari pengakuan tersangka yang telah melakukan kejahatan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kabupaten Sampang, ditambah lagi melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo dan Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka pada hari Minggu 17 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Hangtuah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya TIM RESMOB telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi timah panas dikaki kirinya,”ujarnya.
Kemudian Ia menjelaskan, curanmor yang dilakukan tersangka di 4 tempat kejadian perkara diwilayah Sampang diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warnah merah putih di depan Puskesmas Kedungdung, 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna putih di pinggir Jalan Raya Pangarengan Kecamatan Pangarengan Sampang, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna pink di Desa Plinggiyan Kecamatan Kedungdung Sampang, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru hitam di parkiran Alfamart Jalan Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kecamatan/Kabupaten Sampang.
“Pelaku mengaku melakukan Curanmor di wilayah Sidoarjo dan Curat 2 unit laptop diwilayah Probolinggo,” pungkasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru.