PERISTIWA

Petugas Gabungan Jaring Pasangan “Uwik-Uwik” Di Warung Remang-Remang Pesisir Taddan

116
×

Petugas Gabungan Jaring Pasangan “Uwik-Uwik” Di Warung Remang-Remang Pesisir Taddan

Sebarkan artikel ini
Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh Jalil saat memeriksa kedua PSK yang terjaring razia.

petajatim.co, Sampang – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Polres Sampang melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran rumah kos dan warung remang-remang yang ditenggarai dijadikan praktik prostitusi terselubung, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 20.16 Wib.

Sejumlah rumah kos di wilayah perkotaan, mulai disisir oleh petugas, antara lain kos-kosan di perumahan Selong Permai dan Jalan Rajawali III. Dalam razia itu petugas memeriksa kamar dan meminta keterangan kepada pemilik kos terkait dengan izin dan data identitas para penghuninya.

Namun selama melakukan pemeriksaan, rupanya petugas tidak menemukan suatu tindakan yang melanggar hukum dan asusila, karena rata-rata kamar kos sepi dan tidak ada penghuninya.

Razia kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah milik H Tolip warga Desa Tadaan, Kecamatan Camplong yang selama ini disenyalir menyediakan perempuan nakal. Kedatangan petugas ke lokasi mengejutkan pemilik rumah dan warga setempat.

Diduga razia kali ini bocor, karena setelah petugas menggeledah semua kamar atau ruangan di rumah itu. Termasuk kamar mandi dapur, dan sebuah kamar kecil berukuran 3×4 yang berada di belakang rumah. Namun lagi-lagi petugas tidak menemukan apapun.

Karena merasa tidak puas serta tidak ingin pulang dengan tangan hampa, maka petugas bergeser ke sebuah warung kopi yang berlokasi di pesisir pantai Desa Tanddan milik H Sanidi. Rupanya petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang lelaki hidung belang.

Satu PSK dan pelanggannya digrebek petugas saat tengah asik uwik-uwik atau berhubungan badan di dalam bilik yang terbuat dari asbes dan seng. Sementara satu perempuan lainnya tengah menunggu pelanggan.

Karena tidak bisa menunjukkan identitas diri saat diperiksa petugas. Tiga orang tersebut kemudian digiring ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan, razia pekat merupakan hasil koordinasi antara Satpol pp dengan Polres Sampang. Razia tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masyarakat Kota Bahari.

“Tujuan digelar Razia Pekat tersebut supaya Sampang aman dan kondusif, untuk itu kami akan melaksanakan razia ini hingga menjelang bulan suci Ramadhan 2020,” katanya.

Jalil menerangkan, tiga orang yang diamankan dari warung kopi milik H Sanidi adalah ENF (40), warga dusun Krajan, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, RN (32), warga dusun Darungan, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember, dan BS (40) warga Dusun gucing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

“Dari hasil pengakuan, kedua PSK itu baru seminggu ada di tempat itu. Tarifnya Rp 200 ribu untuk sekali kencan,” terangnya.

Selain didata, Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan segera pulang ke daerah asal.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik warung karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat, yakni diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.

“Pemilik warung akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang,” tandasnya. (nal/her)