DAERAHPOLITIK

Pilkada Sampang, Oknum Sekdes Kecamatan Jrengik Diduga Tak Netral

210
×

Pilkada Sampang, Oknum Sekdes Kecamatan Jrengik Diduga Tak Netral

Sebarkan artikel ini
Oknum Sekdes Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Sampang saat menghadiri acara pertemuan timses salah satu paslon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada 2024.

PETAJATIM.CO || Sampang – Menjelang pilkada 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang kian masif, bahkan terang-terangan dipertontonkan kepada publik.

 

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini bermula dari sebuah foto yang beredar di media sosial. Foto itu memperlihatkan oknum sekertaris desa (Sekdes) Buker, Kecamatan Jrengik bernama Haris menghadiri acara pertemuan tim sukses dan simpatisan dari salah satu calon bupati dan wakil bupati.

 

Dari foto viral yang diterima media ini, oknum ASN yang bertugas di kantor kecamatan Jrengik itu terang-terangan memberikan dukungan kepada Slamet Junaidi dan Ra Mahfud sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati Sampang di Pilkada 2024.

 

Dukungan itu ditujukan dengan mengacungkan simbol dua jari yang selama ini identik dengan jargon Slamet Junaidi 2 periode. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa seorang ASN tidak boleh secara terang-terangan berpihak ke salah satu pasangan calon meski memiliki hak politik.

 

Aparatur sipil negara yang tak netral berpotensi merusak birokrasi. Sebab, dikhawatirkan ada penyalahgunaan sumber daya birokrasi, pengalokasian anggaran, atau penyalahgunaan sarana-prasarana yang diarahkan untuk memenangkan calon tertentu.

 

Camat Jrengik Romsah saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui terkait foto viral tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Sekdes itu.

 

“Sudah dipanggil dan berikan teguran secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” terang Romsah, Sabtu, 3 Agustus 2024.

 

Secara khusus, Romsah berpesan kepada seluruh pegawai ASN di kecamatan Jrengik untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu  dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu,” pungkas Romsah.