KRIMINAL

PN Sampang Jatuhkan Vonis 19 Tahun Terhadap Pelaku Pedofil

22
×

PN Sampang Jatuhkan Vonis 19 Tahun Terhadap Pelaku Pedofil

Sebarkan artikel ini
Terdakwa pelaku pedofil 3 anak saat mendengarkan sidang putusan dengan vonis 19 penjara di PN Sampang

petajatim.co, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sundakir (54) 19 tahun penjara. Terdakwa terbukti telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan pencabulan terhadap tiga korban dibawah umur.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Sampang, Budi Iriyanto menyatakan, berdasarkan fakta dipersidangan dan berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.

“Vonis 19 tahun tersebut merupakan akumulasi dari 3 kasus pencabulan terhadap anak dibawa yang telah dilakukan terdakwa. Dalam satu perkara divonis 6 tahun penjara sehingga dengan tiga kasus menjadi 18 tahun ditambah pasal subsider 1 tahun, jadi total 19 tahun penjara, ” terang Budi Iriyanto saat membacakan sidang putusan Selasa (24/9/2019).

Budi menambahkan, selain dikenakan kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta untuk setiap perkara. Itu artinya apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara untuk satu perkara. tambahnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Dzulkarnain yang hanya menuntut terdakwa 10 tahun atau jauh lebih rendah 9 tahun dari vonis yang dijatuhkan.

Pihaknya menjawab masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa juga mengaku pikir-pikir dengan tenggang waktu yang diberikan selama tujuh hari kerja.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami diberi waktu selama 7 hari untuk menindak lanjuti hasil putusan Majelis Hakim tersebut, ” ucap

Sebelumnya, terdakwa asal Demak, Jawa Tengah itu dijerat pasal 81 ayat 1, pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam perkara ini ketiga korban sama-sama melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. (her)