PETAJATIM.co, Jakarta – Setelah satu tersangka dijemput paksa penyidik dan satu tersangka lainnya menyerahkan diri, Polda Metro Jaya akhirnya menahan lima tersangka kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Penahanan tersangka dilakukan hingga 20 hari dan dilanjutkah 40 hari ke depan.
“Ya benar ke lima orang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir ditahan 20 hari ke depan dan dilanjutkan hingga 40 hari,” terang Kasubdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Petrus Silalahi, Selasa (23/11).
Disebutkan Petrus Tiga tersangka terdiri dari Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Endrianto, serta seorang Notaris bernama Faridah. Ketiganya resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021).
Sedangkan dua tersangka lain, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Ina Rosaina yang dijemput paksa di Apartemen Kalibata dan Erwin Riduan menyerahkan diri resmi. Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan awal dan ditahan pada Selasa (23/11/2021).
Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
“Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina,” tandas Petrus.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru