DAERAHHUKUM

Polisi Bakal Panggil BPN Sampang Soal Kasus Pertanahan di Perumahan Puri Matahari

83
×

Polisi Bakal Panggil BPN Sampang Soal Kasus Pertanahan di Perumahan Puri Matahari

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petugas dari BPN Sampang melakukan pengukuran lahan di perumahan Puri Matahari Sampang.

PETAJATIM.CO || Sampang – Kasus pertanahan cukup banyak terjadi di Kabupaten Sampang. Salah satu kasus pertanahan yang sedang ditangani kepolisian adalah dugaan penyerobotan lahan di Perumahan Puri Matahari, kelurahan Karang Dalam, kecamatan Sampang.

 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Fahrur Rohman warga perumahan Graha Abdi 2. Sedangkan terlapor adalah Badrut Tamam warga Jalan Jamaluddin, Sampang.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang melalui Kanit Pidum Ipda Sujianto, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan di perumahan Puri Matahari.

 

Menurutnya, penanganan kasus pertanahan cukup memakan waktu, karena perkara pertanahan membutuhkan ketelitian dalam proses penyelidikan yang dilakukan.

 

“Sumber hak dari tanah itu perlu dicek, jadi tidak hanya surat yang muncul saja, sehingga ada hal yang perlu diteliti lebih panjang dalam penyelidikannya,” kata Sujianto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

 

Sujianto mengatakan, kasus dugaan penyerobotan lahan di perumahan Puri Matahari menjadi atensi pihak Reskrim untuk segera diselesaikan. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sampang untuk menggali informasi terkait sejumlah proses penanganan yang sudah dilakukan BPN.

 

Proses penanganan yang dimaksud yaitu terkait dengan pengukuran ulang dan pengembalian atau penunjukan batas tanah milik pelapor.

 

“Pelapor menduga adanya perubahan data dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan pihak BPN dan keluarnya surat hasil data berupa Berita Acara dari BPN Sampang,” katanya.

 

Sujianto mengatakan, pengajuan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang diajukan pihak pelapor kepada BPN Sampang sudah benar. Hanya saja, upaya penyelesaiannya dinilai lamban karena adanya perbedaan pengajuan.

 

“Kami akan meminta warkah atau dokumen berupa sejarah, yang nantinya menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis dari bidang tanah yang bersengketa,” pungkasnya.