KRIMINAL

Polisi Gagalkan 534 Kg Ganja Siap Edar, 9 Orang Pelaku Diringkus

55
×

Polisi Gagalkan 534 Kg Ganja Siap Edar, 9 Orang Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti ganja sebanyak setengah ton.

PETAJATIM.co, Jakarta – Sebanyak 500 kilogram lebih Narkoba jenis Ganja untuk di edarkan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) berhasil di gagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

1/2 ton ganja tersebut yang berhasil diungkap berasal dari jaringan narkoba antar Pulau Jawa – Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 534 kg ganja siap edar yang berasal jaringan antar pulau Jawa – Sumatera.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, (8/12/2021).

Ady mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini merupakaan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap Narkoba dari hulu (titik awal) hingga ke lokasi pemasaran,” kata Ady.

Dimana kita mengetahui jaringan ini akan mengedarkan narkoba ke pasaran sekitar pulau Jawa dan Sumatera khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi).

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap 9 orang pelaku diantaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51).

Ady melanjutkan rangkaian pengungkapan ini, berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan unit 3 dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana. Sebelumnya dari hasil pengembangan di wilayah Jakarta Barat akhirnya mengamankan di wilayah Bekasi.

Dari data yang ada petugas melakukan analisa, maping, mempelajari jaringan. Sehingga petugas mendapatkan informasi bahwa ada rencana pengiriman berikutnya dari wilayah Mandailing Natal Sumatera Utara.

Setelah matangkan info tersebut, tim berangkat pada bulan November.

“Nah disitulah kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 bata narkotika jenis daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 534 kg (setengah ton),” ujarnya

Kemudian tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, empat diantaranya adalah sebagai kurir yang mengantar di lapangan, kemudian ada dua pengendali di Mandailing Natal di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang-barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya.

Sementara ady mengatakan tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka ini lah yang membawa barang-barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut. ” Jadi 9 orang yang kita amankan, itu perannya,” tegasnya

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mempelajari pola yg ada. “Ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru, jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru ,” ucap Ady.

“Dan tentunya kita tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini, akan terus kita dalami. Jadi kami mohon doa, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan kembali ladang ganja, sehingga tidak sampai terproduksi,” tuturnya.

Artinya ini bagian dari ikhtiar dalam memerangi narkotika, karena hampir tiap hari, banyak sekali pengguna narkoba yang menjadi korban. “Dari hasil pengungkapan Ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6 – Rp 2,7 miliar kalau di pasaran,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, petugas mendapat informasi bahwa kurir menerima upah per kilo sebanyak Rp 100 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penulis : Rika Nengsih.
Editor : Heru