PETAJATIM.co, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggagalkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja siap edar yang berasal dari jaringan lintas Sumatera, pada Rabu, (17/11/2021) lalu.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dengan total mencapai 534 kilogram (kg) atau lebih dari setengah ton ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 534 Kg jaringan lintas Sumatera.
“Hasil pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 oleh jaringan lintas Jawa – Sumatera,” ujar AKP Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu, (5/12/2021).
Dari pengembangan penyelidikan tersebut, anggota Unit 3 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Laksamana kemudian bergerak elakukan melakukan penyisiran di jalan raya trans Sumatera Bukit Tinggi, Maga Lembang, Soik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan 1 kilogram,” kata Taufik
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 KG (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka yakni S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S dan N positif menggunakan sabu dan ganja, sedangkan tiga lainnya SP, M dan K negatif.
“Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru