KRIMINAL

Polisi Ringkus Kurir Sabu Seberat 27 Gram Asal Sokobanah

732
×

Polisi Ringkus Kurir Sabu Seberat 27 Gram Asal Sokobanah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba.

PETAJATIM.co, Sampang – Sumar (40) warga Dusun Lonangkek, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Sampang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 27, 90 Gram. Rabu (6/1/2021).

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, tersangka berhasil disergap Satnarkoba Polsek Sokobanah di teras rumahnya.

“Setelah anggota Polsek Sokobanah melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu yang dikemas beberapa paket dengan berat total sebanyak 27,90 gram,” terangnya.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 2 buah plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat masing masing 20,40 gram dan 7,50 gram dengan berat total 27,90 Gram.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” tukasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru