KRIMINAL

Polisi Temukan 30 Gram Ganja, Anji Mengaku Siap Jalani Proses Hukum

38
×

Polisi Temukan 30 Gram Ganja, Anji Mengaku Siap Jalani Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Anji saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, karena tersandung kasus natkoba jenis ganja.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polisi beberkan proses penangkapan musisi Anji terkait penyalahgunaan narkoba dengan 30 gram ganja. Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangan rilis, menyampaikan bahwa musisi kenamaan itu kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” jelas Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari, Rabu, (16/6/2021) dalam keterangan persnya.

Ady menjelaskan dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur dan di Bandung Jawa Barat, total ganja yang ditemukan dengan berat brutto sekitar 30 gram.

Alasan Anji mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut terdengar cukup klise. Karena kebanyakan artis atau publik figure memakai barang haram itu hampir sama yakni ingin hidup tenang dari tekanan pekerjaan.

“Pengakuan Anji menggunakan ganja sejak September 2020 lalu, agar dia bisa rileks, serta produktif sebagai musisi dan pencipta lagu,” ungkap Ady.

Menurut Ady, Anji mengaku tidak setiap hari mengkonsumsi ganja. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, musisi berusia 42 tahun itu hanya menggunakan beberapa kali saja.

“Katanya tidak terlalu rutin setiap hari, hanya beberapa kali,” pungkas Ady Wibowo.

Sementara itu musisi yang sempat mengeluarkan beberapa lagu yang hit diantaranya Dia, Menunggu Kamu itu di hadapan penyidik menerangkan bahwa ia  mendapatkan barang terlarang tersebut dari situs yang berada di luar negeri yaitu website megamarijuanastore.com.

Bagaimana untuk mengakses situs tersebut pelantun Kekasih Terhebat itu harus memiliki id. Id tersebut didapat dari seseorang kini masuk Daftar Pencariah Orang (DPO).

“Dialah yang memiliki id, kemudian tersangka tinggal memilih jenisnya. Nanti DPO yang memesan dan diserahkan kepada Anji,” ucapnya.

Atas keterlibatannya menggunakan barang haram ini, mantan vokalis band Drive itu dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikesempatan yang sama Anji menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan kerja juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini.

“Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun ,” sesalnya.

Anji pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, karena sejak proses penangkapan hingga menjalani penahanan diperlakukan dengan baik.

“Saya siap mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah saya lakukan, dengan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut aturan yang berlaku,” tukasnya.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru