HUKUM

Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Sampang

197
×

Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Sampang

Sebarkan artikel ini
Warga berjalan di depan ruang kerja Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

Sajauh ini ada sekitar 10 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Mulai dari perangkat desa, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Robatal hingga pejabat dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut. Hingga detik ini sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sejauh ini masih proses pendalaman, untuk saksi yang sudah kami periksa sekitar 10 orang dan kedepannya ini kami masih akan melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi lainnya,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

“Hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap dua perangkat desa untuk dimintai keterangan. Tapi hanya satu orang yang memenuhi panggilan kami,” terangnya.

Kendati demikian, Sambung Indarta, sementara ini pihaknya masih belum memiliki rencana memanggil terlapor yang tidak lain adalah mantan Kepala desa (Kades) Pandiyangan berinisial S.

Mengingat, pihaknya ingin mengupayakan terlebih dahulu keterangan para saksi lain guna memperkuat atau memperjelas status kasus dugaan penyelewengan gaji perangkat desa yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP).

Pihaknya menegaskan akan terus memproses kasus perkara ini sesuai dengan SOP yang ada. “Proses ini tetap berjalan, tentunya selama keterangan dari masing-masing saksi ini masing kurang, kami tetap berupaya,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru