petajatim.co, Sampang – Aksi tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Ketapang berhasil di ungkap oleh Satreskrim Polsek Ketapang berikut barang buktinya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan, berdasarkan laporan Ali asal Dusun Panaporan Laok Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang korban pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2014 dengan Nopol M 5924 PW yang hilang di teras rumahnya pada hari Rabu (4/12/2019) lalu. Sehingga Polsek Ketapang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dilapangan, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama dengan Unit Intelkam Polres Sampang bergerak mencari para pelaku curanmor tersebut. Berkat kesigapan petugas akhirnya 3 pelaku berhasil ditangkap beserta BB sepeda motor yang mereka curi pada hari Sabtu (14/12/2019) kemarin,” ungkap Didit, Sabtu (21/12/2019).
Lebih lanjut Didit menjelaskan, Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap itu antara lain, Sofyan (30), Uji (25) dan Timin (20), mereka bertiga berasal dari desa yakni Dusun Oro Barat Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang.
“Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka Uji kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit yang di simpan di pinggangnya,” tambahnya.
Ia pun menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Uji yang membawa sajam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan rangkaian kegiatan Operasi Aman Semeru 2019. Dalam operasi itu berhasil kita berhasil mengungkap 46 kasus dan mengamankan 22 tersangka,” tandas dia. (tricahyo/her)