HUKUM

Polres Sampang Diminta Serius Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

266
×

Polres Sampang Diminta Serius Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

Sebarkan artikel ini
Kantor Mapolres Sampang di Jalan Jamaluddin, Kecamatan Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta, meminta Polres Sampang serius dalam mengungkapkan kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Supandi.

Pasalnya, sejak dilaporkan pada Jumat (7/1/2022) lalu hingga kini belum ada tindak lanjut. Pihak penyidik Polres Sampang diketahui belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun pihak terlapor.

“Legalitas perangkat desa berupa SK yang dibutuhkan penyidik, sudah kita serahkan berbentuk file dokumen, karena itu kami minta Polisi segera mendalami dan mengungkap kasus tersebut,” pinta Ivan, Minggu (16/1/2022).

Aktivis asal Kecamatan Banyuates itu juga mengungkapkan, setelah dugaan kasus penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan itu dilaporkan ke Polisi, ada upaya intervensi yang dilakukan oleh terlapor yakni mantan Kades (Supandi.red) kepada perangkat desa.

“Perangkat desa diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji mereka sejak tahun 2017 -2021 sudah terbayar, padahal itu sama sekali tidak ada,” ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan sudah masuk tahap lidik.

Penyidik tengah mempelajari muatan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kades Supandi dalam laporan tersebut.

Irwan memastikan pihak penyidik akan mengusut kasus itu hingga tuntas. Penanganan kasus itu juga akan dilakukan secara profesional.

“Sekarang kasus itu masih tahap dipelajari penyidik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Supandi dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-KUHAP.

Supandi dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan gaji perangkat desa selama kurang lebih 5 tahun atau sejak 2017-2021. Hal itu berdasarkan surat pelaporan nomor : 001/LSM/L – KUHAP/SP/I/2022/Polres Sampang.

Tak hanya diduga menggelapkan gaji perangkat desa, Supandi juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan di laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tentang penggunaan alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2021.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru