• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA KRIMINAL

Polres Sampang Jerat Dua Pelaku Penyebar Konten Tak Senonoh Dengan UU ITE

by redaksi
Senin, 17 Februari 2020 | 05:02
in KRIMINAL
0
Polres Sampang Jerat Dua Pelaku Penyebar Konten Tak Senonoh Dengan UU ITE

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan tersangka pembuat konten video tak senonoh serta barang bukti.

Share on FacebookShare on Twitter

petajatim.co, Sampang – Dua pelaku penyebar konten tidak senonoh terhadap penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sampang. Kedua orang tersebut bernama Jamaludin (26) berasal dari Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang dan Fawaid (22) berasal dari Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra dalam Konfrensi pers menjelaskan, kedua tersangka secara sengaja telah merekam video tidak senonoh terhadap wanita yang mengalami ODGJ dengan menyebarkan rekaman tersebut hingga viral di berbagai media sosial.

“Karena perbuatan mereka sangat meresahkan, dengan sigap tidak sampai 20 jam kedua tersangka berhasil diringkus petugas,” ungkap AKBD Didit BWS, Senin (17/2/2020).

Dalam tayangan video tersebut, lanjut Didit, pelaku yang merekam melalui sebuah hand phone, menyuruh seorang pria yang juga menderita ODGJ menarik celana korban yang mengalami gangguan mental sehingga terlihat adegan tak senonoh dan sangat tidak manusiawi. Setelah itu rekaman video itu rupanya disebar luaskan tersangka melalui media sosial diantaranya Grup Whatsapp.

Baca Juga  Dinilai Cemarkan Nama Baik Profesi Tenaga Medis, Akun FB Yiyin Ayumi Dilaporkan Ke Polisi

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan penyelidikan tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah pelakunya. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat dengan adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Nomor 11 tahun 2008 .

ADVERTISEMENT

“Para tersangka kita jerat dengan Undang-undang ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara korban inisial S dan pelaku yang menelanjangi korban yang diduga juga mengidap gangguan jiwa diamankan petugas. Sedangkan dua orang yang menyuruh dan yang membuat konten video serta yang menyebarkan dan memviralkan ditetapkan sebagai tersangka dengan di jerat dengan Undang undang ITE.

Baca Juga  Kompol M Lutfi Waka Polres Sampang, Wajah Baru Tapi Stok Lama

Terkait dengan penggunaan media sosial, Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sampang, AKM Jamaluddin menyatakan, sebenarnya ia sudah sering melakukan sosialisasi ke berbagai masyarakat di sejumlah kecamatan tentang dampak dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 bagi para pengguna media sosial, jika tidak bijak dalam memanfaatkan sarana komunikasi tersebut maka akan terjerat hukum.

ADVERTISEMENT

“Mudah-mudahan kasus penyebar video tidak senonoh yang terpaksa harus berurusan dengan hukum itu menjadi pelajaran dan efek jera bagi masyarakat pengguna media sosial, agar lebih hati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital tersebut. Sehingga diharapkan tidak muncul lagi kasus serupa, hanya karena iseng atau usil malah kesandung kasus UU ITE,” pungkas Jamaluddin. (tricahyo/her)

Pengunjung : 18
Tags: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo SaputraUU ITE
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bantuan Mobil Damkar Petronas Ngendon Di Kantor Satpol PP Sampang

Next Post

Wabup Sampang Berharap RSUD dr Mohammad Zyn Naik Kelas B

Related Posts

Kiai Tersangka Pencabulan Asal Blega Bangkalan Diancam Hukuman 15 Penjara
KRIMINAL

Kiai Tersangka Pencabulan Asal Blega Bangkalan Diancam Hukuman 15 Penjara

13 Januari 2021
Polisi Ringkus Kurir Sabu Seberat 27 Gram Asal Sokobanah
KRIMINAL

Polisi Ringkus Kurir Sabu Seberat 27 Gram Asal Sokobanah

6 Januari 2021
Satnarkoba Polres Sampang Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Dengan BB 1,2 Kg
KRIMINAL

Satnarkoba Polres Sampang Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi Dengan BB 1,2 Kg

6 Januari 2021
Polres Bangkalan Tetapkan Kiai Pelaku Pencabulan Terhadap Santrinya di Blega Jadi Tersangka
KRIMINAL

Polres Bangkalan Tetapkan Kiai Pelaku Pencabulan Terhadap Santrinya di Blega Jadi Tersangka

1 Januari 2021
Terduga Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Baiturrahman Batioh Terekam Kamera CCTV
KRIMINAL

Terduga Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Baiturrahman Batioh Terekam Kamera CCTV

30 Desember 2020
Tren Kasus Narkoba 2020 Tetap Tinggi, Polres Sampang Sita BB 1,8 Kg Sabu
KRIMINAL

Tren Kasus Narkoba 2020 Tetap Tinggi, Polres Sampang Sita BB 1,8 Kg Sabu

30 Desember 2020
Next Post
Wabup Sampang Berharap RSUD dr Mohammad Zyn Naik Kelas B

Wabup Sampang Berharap RSUD dr Mohammad Zyn Naik Kelas B

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020
Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

Empat Pemuda Setubuhi Secara Bergilir Gadis di Bawah Umur di Kebun Tembakau Desa Panyirangan

24 September 2020
Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

Tersangka Curhewan di Ketapang Dibekuk Polisi

26 Juni 2020
Masuk Zona Orange, Warga Bangkalan Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp 50 Ribu

Masuk Zona Orange, Warga Bangkalan Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp 50 Ribu

18 Agustus 2020
Dispendukcapil Sampang Menargetkan 2021, Seluruh Desa dan Kelurahan Sudah Menerapkan Program Sakera Mesem

Dispendukcapil Sampang Menargetkan 2021, Seluruh Desa dan Kelurahan Sudah Menerapkan Program Sakera Mesem

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Dispendukcapil Sampang Menargetkan 2021, Seluruh Desa dan Kelurahan Sudah Menerapkan Program Sakera Mesem

Dispendukcapil Sampang Menargetkan 2021, Seluruh Desa dan Kelurahan Sudah Menerapkan Program Sakera Mesem

15 Januari 2021
Rumah Warga Labuhan – Sreseh Kebakaran Telan Kerugian Rp 50 Juta

Rumah Warga Labuhan – Sreseh Kebakaran Telan Kerugian Rp 50 Juta

15 Januari 2021
Sekolah Madrasah Negeri di Sampang Dapat Bantuan Rehab Sarpras dari Kementerian PUPR

Sekolah Madrasah Negeri di Sampang Dapat Bantuan Rehab Sarpras dari Kementerian PUPR

15 Januari 2021
Pemkab Sampang Akan Menambah Kouta Santunan Anak Yatim 2021

Pemkab Sampang Akan Menambah Kouta Santunan Anak Yatim 2021

14 Januari 2021

Recent News

Dispendukcapil Sampang Menargetkan 2021, Seluruh Desa dan Kelurahan Sudah Menerapkan Program Sakera Mesem

Dispendukcapil Sampang Menargetkan 2021, Seluruh Desa dan Kelurahan Sudah Menerapkan Program Sakera Mesem

15 Januari 2021
Rumah Warga Labuhan – Sreseh Kebakaran Telan Kerugian Rp 50 Juta

Rumah Warga Labuhan – Sreseh Kebakaran Telan Kerugian Rp 50 Juta

15 Januari 2021
Sekolah Madrasah Negeri di Sampang Dapat Bantuan Rehab Sarpras dari Kementerian PUPR

Sekolah Madrasah Negeri di Sampang Dapat Bantuan Rehab Sarpras dari Kementerian PUPR

15 Januari 2021
Pemkab Sampang Akan Menambah Kouta Santunan Anak Yatim 2021

Pemkab Sampang Akan Menambah Kouta Santunan Anak Yatim 2021

14 Januari 2021
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.