KRIMINAL

Polres Sampang Ringkus 5 Pengedar Sabu, 3 Orang Asal Kediri

46
×

Polres Sampang Ringkus 5 Pengedar Sabu, 3 Orang Asal Kediri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo saat mengintrogasi para tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Sampang

petajatim.co, Sampang – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang seakan tak ada habisnya. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil mengamankan lima budak narkoba.

Dari lima tersangka yang diamankan tersebut, tiga di antaranya merupakan warga asal Kota Kediri, Jawa timur (Jatim). Sementara dua tersangka lainnya warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, lima tersangka yang diamankan atas nama Nicho Andiangtama Yuviardo (29), Candra Agustiawan (28), Eko Hadi Aprilian (24), Agus Hermanto (30), dan Sutari (37).

Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Yakni, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, dan Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang.

“Tiga tersangka asal Kediri itu atas nama Nicho Andiangtama Yuviardo, Candra Agustiawan, dan Eko Hadi Aprilian,” ungkap Didit dalam pres reliase di Mapolres Sampang. Rabu (09/10/19).

Tiga tersangka tersebut diamankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penyelidikan salah satu tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB) ke pinggir jalan.

BB yang dimankan dari tangan tersangka berupa tiga poket sabu seberat 33,74 gram, 2,70 gram, dan 36,40 gram. “Dari pengakuan tersangka sabu itu untuk dikonsumsi pribadi. Mereka berkilah bukan untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Sedangkan, untuk tersangka Agus Hermanto dan Sutari diamankan di sebuah rumah di Dusun Surren Daya, Desa Pao Pale Laok, Ketapang pada Selasa (08/10/19).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tersebut. Petugas mengamankan tiga poket sabu seberat 0,36 gram, 0,39 gram, 0,75 gram, dan 1,91 gram. Kedua tersangka ini merupakan pengecer.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114, 132, 112 UU narkotika nomor 35/2009. Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(nal/her)