KRIMINAL

Polres Sampang Tabuh Genderang Perang Peredaran Narkoba, 6 Tersangka Berhasil Disikat

66
×

Polres Sampang Tabuh Genderang Perang Peredaran Narkoba, 6 Tersangka Berhasil Disikat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS menunjukan para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus petugas Sat Narkoba

petajatim.co, Sampang – Polres Sampang menabuhkan genderang perang terhadap maraknya peredaran narkoba. Terbukti dalam sepekan ini telah berhasil menangkap 6 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sampang ,AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memerangi kasus peredaran narkoba tersebut, hal itu dia tunjukkan dengan keberhasilan petugas Sat Narkoba yang telah meringkus 6 tersangka dalam sepekan.

“Ini membuktikan bahwa saya sebagai Kapolres punya nyali untuk memerangi penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat itu,” tegas AKBP Didit BWS, saat mengadakan pers realis Jumat (10/1/2020).

Perwira dengan dua melati di pundak itu membeberkan, dari 6 tersangka yang berhasil diamankan. Petugas akan terus mengembangkan kasus itu hingga sampai ke akar-akarnya, agar bisa memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Ke enam tersangka itu antara lain bernama Safi ( 45) asal Dusun Polai, Desa Pamolaan Kecamatan Camplong. Dalam operasi penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,10 gram beserta alat bong untuk nyabu,” paparnya .

Tersangka Nurul Huda asal Dusun Tobeto Desa Jrengoan Kecamatan Omben, lanjutnya, memiliki 0,33 gram sabu-sabu. Sementara Fathur Rahman bersama Rofiah, keduanya tinggal di Jalan Suhadaq Gg1 Kelurahan Dalpenang Kecamatan Kota Sampang, ditangkap di pinggir jalan Desa Tanggumong. Dari tangan kedua tersangka ditemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram.

“Tersangka Hj Holifah ( 42 ) asal Jalan Nuri Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang, terbukti menyimpan sabu seberat 0,60 gram. Juhairiyah (45) asal Dusun Balanan Desa Bira Timur Kecamatan Sokababah, ditemukan sabu-sabu seberat 1,06 gram,” ujarnya.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tricahyo/her)