TNI - POLRI

Polres Sampang Tetapkan Pelanggar Prokes Sebanyak 184 dan Denda Rp 3.230.000

146
×

Polres Sampang Tetapkan Pelanggar Prokes Sebanyak 184 dan Denda Rp 3.230.000

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Anev Kamtibmas 2020 di Mapolres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang  – Polres Sampang menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama periode 2020 di Aula Sanika Satyawada Mapolres Sampang. Selasa (29/12/2020).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz itu juga membahas tentang hasil dari Operasi Yustisi selama covid-19 mewabah di Kabupaten Sampang.

Dalam kesempatan itu AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dari awal tahun hingga sekarang kita masih fokus penanganan dan pencegahan pandemi covid-19.

“Untuk itu saya memfokuskan  kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 di Kabupaten Sampang,” terangnya.

Kemudian ia menjelaskan, dalam kegiatan preventif salah satunya, Operasi penegakan hukum protokol kesehatan, dimana rekapitulasi Operasi Yustisı sudah melakukan beberapa sanksi dan penindakan.

Diantaranya, berupa teguran lisan sebanyak 51.203 kali, teguran tertulis 20.316 kali secara total mencapai 71.519 teguran.

“Sedangkan untuk penerapan denda terhadap pelanggar Prokes sebanyak 184 dengan total denda sebesar Rp 3.230.000,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dalam penegakan Operasi Yustisi ini dilakukan sejak 15 September hingga 28 Desember 2020 dan penegakannya tidak akan berhenti sampai disitu.

Untuk kedepannya pihaknya malah akan lebih menggenjot upaya meminimalisir penyebaran covid-19 dengan bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Penyebaran covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir di Indonesia, terutama di Kabupaten Sampang, jadi kami akan meningkatkan kegiatan preventif,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru