KRIMINAL

Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Sokobanah Jadi Pemasok Sabu 2,5 Ons ke Bali

667
×

Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Sokobanah Jadi Pemasok Sabu 2,5 Ons ke Bali

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz (tengah) saat rilis pengungkapan kasus narkoba.

PETAJATIM.co, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sempat viral video penangkapannya di media sosial tempo hari. Dari hasil penggerebekan di Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah itu terungkap bahwa jaringan bandar tersebut ternyata akan memasok barang haram tersebut ke Pulau Bali.

Namun dalam aksi penyergapan itu, petugas hanya mengamankan 1 kurir sabu, sedangkan 2 bandar besar berhasil melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di rumahnya. Sehingga kedua tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz memaparkan, bahwa tersangka AB yang menjadi kurir dalam transaksi tersebut berasal dari Jember. Tersangka membawa mobil Suzuki APV hitam Nopol DK 1742 OB.

“Ternyata AB ini merupakan kurir dari dua bandar inisial I dan A warga Dusun Kenari Desa Sokobanah Daya. Komplotan itu rupanya akan memasok sabu-sabu ke para pelanggannya yang ada di Bali,” papar Abdul Hafidz, Selasa (17/11/2020).

Orang nomor satu di jajaran Polres Sampang itu menyatakan, pihaknya bisa mengungkap kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya anggota bergerak menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dilapangan.

Menurut pengakuan tersangka, tempat transaksi sabu dilakukan diperbatasan antara Desa Sokobanah Daya dengan Desa Bira Tengah, Sabtu (14/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Usai bertransaksi AB yang menyewa mobil travel Bali jenis Suzuki APV langsung melaju ke arah Barat menuju Kecamatan Ketapang.

“Tepat di depan Pasar Batulenger Desa Bira Tengah, tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sokobanah yang sudah membuntuti, langsung mencegat dan melakukan penggeledahan sekaligus menangkap tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu di kap penutup bagasi mobil. Setelah terbukti ada barang haram tersebut, Polisi langsung bergerak ke rumah yang diduga bandar di Dusun Kenari, Desa Sokobanah Daya.

Namun sayang saat dilakukan penggerebekan, rupanya tersangka I dan A sudah kabur, sehingga petugas menetapkan mereka masuk DPO.

Saat dimintai keterangan tersangka AB mengaku sudah melakukan kegiatan yang sama selama tiga kali, namun ia berkilah bahwa jumlah barang haram yang dipasok ke Bali tidak terlalu besar.

“Dari penangkapan tersebut kami hanya mengamankan 1 tersangka penumpang mobil Suzuki APV hitam, karena yang lain merupakan sopir dan istri beserta anaknya tidak terbukti. Sedangkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil di amankan seberat 2,5 ons yang terbungkus dalam 3 plastik kecil, dengan nilai ditaksir mencapai Rp 450 juta,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru