HUKUM

Polres Sumenep Akan Lakukan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Padangdangan

33
×

Polres Sumenep Akan Lakukan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Padangdangan

Sebarkan artikel ini
Saiful Anwar kuasa hukum Muhammad Hasin usai melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Muhammad Maskon ke Polres Sumenep

petajatim.co, Sumenep – Laporan dugaan kasus tindak pidana Ijazah palsu, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang telah dilaporkan ke Polsek Pasongsongan pada tahun 2010 silam, kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini Polres Sumenep bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Ijazah palsu milik Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan No. Urut 02 atas nama Mohammad Maskon.

Saiful Anwar kuasa hukum Muhammad Hasin, menyatakan kepada media bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan Ijazah palsu Muhammad Maskon sebagai salah satu kandidat calon dalam Pilkades serentak 2019 tersebut ke Polres Sumenep.

“Tapi karena kasus itu ternyata telah dilaporkan ke Polsek Pasongsongan 2010 silam, sehingga Polres Sumenep akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara itu untuk mengetahui apakah laporan tersebut sudah terbit Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) apa masih belum,” jelas Saiful Anwar kepada petajatim.co, usai melaporkan kasus itu di halaman Mapolres Sumenep, Selasa (17/12/2019).

Lanjut Saiful, jika hasil gelar perkara nanti diketahui bahwa laporan 2010 lalu telah diterbitkan SP3 oleh penyidik Polsek Pasongsongan. Maka ia akan melaporkan kembali kasus dugaan Ijazah Aspal Mohammad Maskon yang digunakan dalam Pilkades Padangdangan November 2019 kemarin.

“Namun apabila hasil gelar perkara ternyata masih belum terbit SP3, kita hanya tinggal memberikan bukti-bukti baru kepada penyidik Polres Sumenep. Karena tidak mungkin dalam satu perkara itu terbit dua Laporan Polisi (LP), ” sambung dia.

“Saya sangat mengapresiasi respon Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, yang cukup sigap dalam menyikapi pengaduan kami terkait kasus dugaan Ijazah Palsu Mohammad Maskon tersebut, ,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Desa Padangdangan Nur Hasan meminta kepada aparat penegak hukum Polres Sumenep, agar serius dalam menangani kasus dugaan Ijazah palsu Mohammad Maskon yang digunakan sebagai persyaratan sebagai Calon Kades Padangdangan.

“Supaya kasus dugaan Ijazah palsu Mohammad Maskon ini menjadi terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum, serta demi tegaknya keadilan sesuai dengan Pancasila Sila ke lima,” kata Nur Hasan.

Ia meyakini bahwa Ijazah yang digunakan Mohammad Maskon sebagai persyaratan bakal Calon Kades Padangdangan adalah palsu. Sebab jika Maskon merasa Ijazahnya asli seharusnya dia berani menunjukkan dan membuktikan keabsahannya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terutama kepada Bupati.

“Jangan sembunyikan kemungkaran, sesuai dengan amanah Tuhan apabila kebenaran ditegakkan maka kemungkaran pasti sirna. Untuk itu jadilah pemimpin yang bisa membedakan mana yang hak dan bathil menuju masyarakat Sumenep sejahtera,” tukas dia. (ardy/her)