PETAJATIM.co, Jakarta – Usai digelandang, Artis Sinetron Bobby Joseph (BJ) mengaku bahwa dirinya sudah lama mengonsumsi narkoba. “Dia (BJ) mengonsumsi narkoba sejak tahun 2015 silam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/12).
Zulpan mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan BJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalideres Jakarta Barat pada Sabtu 11 Desember 2021.
Saat dihadirkan pada konferensi pers Bobby Joseph mengenakan baju tahanan Polres Tangerang Selatan, nampak tengah tertunduk.
Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin dan Kasat Narkoba mengatakan dari penangkapan Bobby, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram disimpan di bungkusan rokok Mild, satu buah alat hisap, satu pipet kaca dan satu unit handpohone.
“Penangkapan BJ diawali dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan terhadap BJ ini,” urai Zulpan.
Saat diamankan yang bersangkutan, kata Zulpan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, BJ sudah memakai sabu.
“BJ mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015 lalu. Artinya sudah 6 tahun lamanya Ia memakai Sabu,” katanya.
Akibat perbuatannya, BJ bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1). BJ tercaman hukuman penjara di atas 4 tahun,” tandas Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru