KINERJA

Proyek Lapen Jalan Panyepen – Baturasang Sampang Molor, Rekanan Harus di Denda

201
×

Proyek Lapen Jalan Panyepen – Baturasang Sampang Molor, Rekanan Harus di Denda

Sebarkan artikel ini
Pekerja melanjutkan pengerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan Panyepen - Baturasang senilai Rp 1 miliar.

PETAJATIM.co, Sampang – Proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten ruas Panyepen – Baturasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang senilai Rp 994.500.000 bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID II) dipastikan molor.

Pasalnya volume pengerjaan sepanjang 2.800 meter, tetapi hingga saat ini masih tersisa sekitar 200 meter jalan yang belum dikerjakan atau diaspal. Padahal batas kontrak kerja proyek tersebut berakhir pada 25 Desember 2020 kemarin.

Berdasarkan papan informasi. Proyek lapisan penetrasi (lapen) tersebut dimenangkan CV Suramadu Jaya. Rekanan asal dusun Asem Kerep Desa/Kecamatan Pangarengan itu sesumbar bisa menyelasaikan proyek tersebut hari ini.

Mengacu ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2020 tentang Sanksi Keterlambatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 120, menyebutkan bagi penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka dikenakan denda keterlambatan 1/1.000 dari nilai proyek per hari.

Hanafi, pelaksana proyek berdalih pengerjaan proyek lapen Panyepen-Baturasang sedikit lambat karena faktor cuaca yang tidak mendukung. Lokasi sering diguyur hujan lebat akibatnya pengerjaan menjadi terganggu.

“Di sini sering hujan dan beberapa hari lalu juga terjadi banjir. Akibatnya bahan material sulit masuk ke lokasi proyek,” kelitnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (26/12/2020).

Hanafi mengatakan, volume proyek lapen sepanjang 2 kilo 800 meter. Sementara lebar jalan 2,5 meter. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan pengerjaan proyek hari ini.

“Kami tidak tahu batas kontraknya sampai kapan. Cuma dinas meminta agar pengerjaan diselesaikan hari ini. Semoga saja tidak hujan,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Ach. Hafi mengancam tidak akan segan-segan untuk memutus kontrak kerja dengan rekanan apabila proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten tidak selesai sesuai kontrak yakni pada 25 Desember 2020.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru