PETAJATIM.co, Sampang – Program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 di Kabupaten Sampang berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menerima surat permintaan untuk melakukan audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra.
Anggota Komisi III DPRD Sampang Hosni Mubarak mengatakan, Audiensi terkait dengan proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten akan dilaksanakan pada Rabu 18 Nopember 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di ruang komisi besar.
Pihaknya sudah mengundang secara resmi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, Bagian Hukum dan LSM Lasbandra untuk hadir di audiensi besok.
“Materi yang akan dibahas yaitu terkait dengan mekanisme pelaksanaan proyek dan temuan dari teman-teman LSM Lasbandra di lapangan. Kami harap dinas terkait bisa hadir semua,” kata Politikus PPP itu, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, Plt Kepala Bappelitbangda kabupaten Sampang Umi Hanik Laila enggan berkomentar banyak terkait dengan proyek tersebut.
“Ketemu besok saja di kantor dewan mas,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sampang tahun ini menerima dana tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp 12 miliar yang ditujukan untuk program pemulihan ekonomi dampak Covid-19. Wujud kegiatan yang dilaksanakan berupa proyek lapen jalan kabupaten.
12 lokasi jalan kabupaten di Kota Bahari yang mendapat program pemeliharaan ialah. Pertama, ruas Penyepen – Baturasang, Paopale Laok – Lar-lar, Banjar Talela – Taddan, Lepelle – Pelenggiyan dan Kamodung – Meteng kecamatan Omben.
Kemudian, ruas Trapang – Asem Jaran, Karang Penang Oloh – Bulmated, Labang – Noreh, Somber – Banjar, Banjar – Somber, Bajrasokah – Batuporo Barat dan terakhir jalan Tobai Timur – Poreh. Setiap pekerjaan dianggarkan Rp 1 miliar.
Namun, proyek tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses lelang atau tender di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dinas PUPR menyebut jika proyek tersebut dikerjakan dengan sistem swakelola atau padat karya tunai. Sehingga tidak harus dilelang.
Pedomannya adalah surat edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3/2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan dampak pendemi Covid-19.
Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru