DAERAHREGIONAL

Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

70
×

Proyek Pembangunan RKB MTsN 2 Sampang Ditarget Rampung 150 Hari

Sebarkan artikel ini
Pekerja sedang mengerjakan pembuatan besi kolong untuk proyek pembangunan RKB di MTs Negeri 2 Sampang (foto istimewa).

PETAJATIM.co, Sampang – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di MTs Negeri 2 Sampang yang terletak di Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, mulai dikerjakan. Proyek senilai Rp 3,2 miliar ini ditarget rampung pada Oktober 2023. 


Saat ini, progres pembangunan gedung baru di sekolah tersebut masih tahap pengerjaan galian pondasi cakar ayam. Beberapa material untuk pembangunan gedung sudah didatangkan ke lokasi. Pekerja juga sudah memasang pagar di area proyek namun ada beberapa pekerja yang terlihat tidak memakai peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3).


Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat mengatakan, pembangunan ruang kelas baru MTsN 2 Sampang dibiayai dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023. Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut ialah CV Ridho Karya asal Sampang.


“Pagu anggaran dalam proyek itu sebesar Rp 3,2 miliar,” kata Wahyu melalui jaringan seluler, Selasa (23/5/2023).

 
Dijelaskan, proposal bantuan pembangunan ruang kelas baru di MTsN 2 Sampang diajukan oleh pihak sekolah dengan berdasarkan surat rekomendasi dari Kemenag Sampang dan Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Sekarang, pelaksana proyek sedang mengerjakan penggalian pondasi cakar ayam,” ujarnya. 


Menurutnya, sesuai kontrak, proyek pembangunan RKB MTsN 2 Sampang dilaksanakan mulai 17 Mei 2023 sampai 13 Oktober 2023 atau selama 150 hari kalender. Sementara struktur gedung RKB yang dibangun terdiri dari 2 lantai dengan jumlah ruang kelas sebanyak 6 lokal.


Secara khusus pihaknya berpesan kepada rekanan yakni CV Ridho Karya agar bekerja profesional dan menghasilkan pekerjaan berkualitas, sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya (3T). 


“Untuk pengawasan itu kewenangannya Konsultan Pengawas dan PPK. Tapi, kami juga dimintai bantuan untuk ikut mengawal selama pelaksanaan proyek berjalan, mulai dari proses dropping material hingga progres pembangunan,” terang Wahyu. 


Sementara itu, Edy Widodo, Direktur CV Ridho Karya mengatakan, setelah surat perintah mulai kerja (SPMK) diterima dari PPK pihaknya langsung memulai pengerjaan proyek tersebut.

Pihaknya juga berjanji akan mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan tidak akan melebihi deadline. 


“Kami akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya,” ujar pria yang akrab disapa Dodo. 


Penulis : Zainal Abidin