KINERJA

Proyek Pokir DPRD Sampang Dilaksanakan September

147
×

Proyek Pokir DPRD Sampang Dilaksanakan September

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang – Sebagian proyek pokok pikiran (pokir) milik anggota DPRD Sampang berupa proyek peningkatan jalan sudah selesai dilelang. Kegiatan pokir dewan ditargetkan mulai terlaksana pada September mendatang.

Proyek peningkatan jalan yang menggunakan anggaran pokir dewan adalah jalan Ketapang Daya – Ketapang Laok, dengan pagu anggaran Rp 499.788.500, Ketapang Daya – Ketapang Timur II Rp 300.375.400, Ketapang Daya – Ketapang Barat Rp 400.835.400, dan Bunten Barat – Pandiyangan senilai Rp 249.974.200.

Kemudian, jalan Sokobanah Laok – Tamberu Laok pagu anggaran Rp 400.178.800, Poreh – Karang Penang Oloh Rp 300.375.400, Bluuran – Gunung Kesan Rp 399.830.800, Banjar Billah – Birem Rp 800.113.670 dan Daleman – Pasarenan Rp 399.780.570.

Selain itu, jalan Palenggiyan – Karang Gayam senilai Rp 400.662.150, Bajrah Sokah – Banjar Rp 300.375.400, Omben – Tambak Rp 400.362.200, Rong Dalem – Pandan Rp 299.370.800, Meteng – Madulang Rp 400.362.200, Bangsah – Junok dengan anggaran Rp 300.409.200, Tambaan – Prajjan Rp 350.605.400, Pamolaan – Rabasan Rp 700.895.400, Bangsah – Plasah Rp 300.409.200 dan terakhir jalan Panggung – Pasean II senilai Rp 300.375.400.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) Sampang Busiri berharap pelaksanaan proyek pokir berjalan baik dan sesuai ketentuan. Pihak pelaksana proyek jangan asal-asalan dalam mengerjakan kegiatan pokir. “Harus ikuti RAB,” katanya, Kamis (26/08/2021).

Busiri mengungkapkan, pada 2018 lalu pihaknya menemukan proyek pokir milik salah satu anggota DPRD Sampang yang terindikasi dikerjakan tak sesuai RAB. Proyek tersebut berupa pembangunan plengsengan yang berlokasi di kecamatan Karang Penang.

Kemudian, di 2020 kemarin ada juga proyek pokir plengsengan di Torjun yang harus dibongkar dan dibangun kembali lantaran tinggi bangunan dinilai kurang oleh dinas terkait.

Ia mengatakan, setiap anggota DPRD memiliki jatah pokir Rp 1,2 miliar untuk direalisasikan, proyek pokir sepenuhnya dilaksanakan oleh OPD. Sedangkan anggota dewan harus tetap pada fungsinya yakni sebagai fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.

“Pihak yang boleh melaksanakan proyek hanyalah pemerintah,” ucap Busiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menegaskan bahwa DPR tidak pernah menentukan besaran rincian anggaran suatu program. Dewan hanya berperan sebagai pengusul.

Politikus PKB itu juga mengatakan, pihak yang berwenang menentukan besaran jumlah anggaran dan melaksanakan kegiatan pokir adalah eksekutif, dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mengurus bidang yang sesuai dengan program usulan yang diajukan oleh masyarakat. Misalnya, Dinas PUPR untuk usulan program perbaikan jalan atau jembatan.

“Kami minta kegiatan pokir segera dilaksanakan. Rekanan pelaksana proyek juga harus mengerjakan kegiatan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru