DESAKINERJAREGIONAL

Proyek Tandon Air Program Dana Desa di Sampang Tanpa Prasasti

53
×

Proyek Tandon Air Program Dana Desa di Sampang Tanpa Prasasti

Sebarkan artikel ini
Proyek tandon air di desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang dibangun menggunakan dana desa (DD) 2024.

PETAJATIM.CO || Sampang – Proyek pembangunan tandon air di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang diduga melanggar regulasi. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana desa (DD) itu tidak dilengkapi prasasti.

 

Hasil monitoring di lapangan, ada tiga proyek tandon di desa tersebut yang sudah selesai dikerjakan. Lokasinya di dusun Jalbudan, Brambang dan Tanglor. Akan tetapi, hingga saat ini proyek tersebut belum dipasang prasasti.

 

Seharusnya pemasangan prasasti itu dilakukan setelah pengerjaan proyek rampung. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj).

 

Selain itu, pemasangan prasasti penting sebagai informasi kepada masyarakat terkait dengan nama kegiatan, anggaran, volume dan pelaksana proyek.

 

Pj Kades Tambak Didik Adi Pribadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek tandon tersebut merupakan kegiatan dana desa (DD) tahun anggaran 2024 tahap pertama. Proyek tersebut dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) desa setempat.

 

“Terima kasih atensinya, nanti saya suruh TPK supaya prasasti proyek secepatnya dipasang,” ujar pria yang juga menjabat sebagai camat Omben itu, Rabu (7/8/2024).

 

Sementara itu, Zaini perangkat desa Tambak mengatakan  proyek tandon air tersebut selesai dikerjakan sekitar bulan Juli. Pihaknya tidak menampik jika prasasti proyek belum dipasang sebab TPK masih mengerjakan kegiatan fisik yang lain.

 

“Prasasti proyek belum sempat dipasang soalnya TPK masih ngerjain proyek yang lain,” katanya.

 

Ditanya terkait nilai anggaran dalam proyek tandon tersebut. Zaini mengaku tidak hafal dan masih mau menanyakan hal itu ke TPK.

 

“Saya tanya ke TPK nya dulu karena takut salah menyebutkan nilainya,” pungkas Zaini.