KRIMINAL

Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Maling Spion Mobil Ditangkap Polisi

32
×

Puluhan Kali Beraksi, Spesialis Maling Spion Mobil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik saat menyampaikan pres rilis dihadapan wartawan.

PETAJATIM.co, Jakarta – Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah tersebut.

Pasalnya salah satu pelaku yang berhasil diamankan polisi merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali, baik diwilayah tambora maupun diluar wilayah setempat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah tambora Jakarta Barat.

“Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CH alias Dadut (20) dan MR alias Dean (16),” ujar Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangan pers, di Mapolsek Tambora, Selasa, (16/11/2021).

Faruk menjelaskan dari penangkapan tersebut bermula petugas menerima adanya laporan terkait kasus pencurian spion mobil di daerah kampung duri dalam Tambora Jakarta Barat.

” Korban Gow Tio Bu mendatangi polsek tambora melaporkan perihal spion mobil Ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal, ” ujarnya

Kejadian tersebut diketahui korban pada hari kamis, 11 november 2021 sekira pukul 18.00 wib saat dirinya sedang berkumpul di pos ronda ada hansip yang memberitahukan bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang.

Berangkat dari laporan tersebut tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu yugo Pambudi dan Kanit Reskrim Ipda I Gusti Astawa terjun kelokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang,” kata Faruk.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CH diamankan disebuah warnet dan MR berhasil diamankan di kediamannya.

Dihadapan penyidik pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki-laki di daerah Sawah Besar dengan harga Rp 600 ribu.

“Dari hasil penjualan barang curian itu, kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku,” katanya.

Diketahui pelaku CH merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali diantaranya 7 kali di wilayah Tambora dan 10 kali diluar wilayah Tambora.

“Pelaku selain spesialis pencurian spion mobil juga melakukan aksi pencurian handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali,” terangnya.

Lebih jauh Faruk menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku ternyata mengandung narkoba.”Positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru