KRIMINAL

Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Keluar dari JNE

104
×

Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Keluar dari JNE

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat tengah digeledah petugas Satnarkoba Polres Kendal menemukan sejumlah obat terlarang.

PETAJATIM.co, Kendal – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar obat terlarang, Minggu (9/1/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.

“Tersangka berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal saat keluar dari JNE, sekira pukul 15.30 WIB dan pelaku dilakukan penggeledahan,” beber Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto, Minggu (9/1/2022)

“Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi obat psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” lanjutnya.

Bahkan, kata AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya ikut Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.

“Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” terang Agus.

Dari keterangan pelaku, AKP Agus menyampaikan, dalam menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.

“Yakni pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir,” paparnya.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk obat Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.

“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @ 10 butir Rp 10 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” imbuh AKP Agus.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres Kendal. Pelaku juga mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : Heru