NASIONAL

Rekanan Endus Kejanggalan Dalam Lelang Proyek Jalan Nasional Madura Senilai Rp 30 M

127
×

Rekanan Endus Kejanggalan Dalam Lelang Proyek Jalan Nasional Madura Senilai Rp 30 M

Sebarkan artikel ini
Pengendara motor melintas di ruas jalan nasional wilayah Pantura Madura Jawa Timur.

PETAJATIM.co, Sampang – Kinerja tim pokja pemilihan UPT PBJ Wilayah Jawa Timur dalam melaksanakan lelang paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pelebaran Ruas Bts. Kota Pamekasan-Sotabar (2), mendapat sorotan dari Manager PT Amin Jaya Kaya Abadi, Ripkianto. 


Pasalnya, tender proyek perbaikan ruas jalan nasional Madura senilai Rp 30 miliar yang sudah memasuki tahapan masa sanggah itu digagalkan.

Dilansir dari laman resmi LPSE Kementerian PUPR, tender paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pelebaran Ruas Bts. Kota Pamekasan-Sotabar (2) diikuti sebanyak 33 perusahaan. Namun dari jumlah tersebut, hanya lima perusahaan yang melakukan penawaran harga.

Yakni PT Amin Jaya Karya Abadi menawar Rp 23.069.279.811,65; PT Trijaya Adymix menawar Rp 23.952.851.846,88; PT Mahameru Citra Perkasa Rp 24.850.800.000,00; PT Duta Abadi Lancar Mandiri menawar Rp 26.707.835.663,10; PT Trijaya Adymix Rp 27.113.415.946,59, dan PT Tectonia Grandis dengan penawaran Rp 27.113.415.946,59.

Namun kelima perusahaan tersebut semuanya dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi.

Di tabel hasil evaluasi diterangkan bahwa PT Mahameru Citra Perkasa gugur karena tidak mencantumkan pengalaman dalam sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman.

PT Amin Jaya Karya Abadi digugurkan karena tidak melampirkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, hanya menyampaikan NIB dan tangkapan layar OSS. – Sertifikat standar yang disampaikan yaitu KBLI 42102 (bukan KBLI 42101).

PT Duta Abadi Lancar Mandiri juga gugur karena tidak mencantumkan surat perjanjian sewa peralatan.

PT Trijaya Adymix juga digugurkan karena data pengalaman badan usaha yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Sesuai Dokumen Pemilihan Bab III IKP pasal 43. Penilaian Pengalaman Badan Usaha.

Sedangkan, PT Tectonia Grandis gugur karena pengalaman personel Manajer Pelaksanaan tahun 2021 tidak dievaluasi karena disampaikan di SIMPAN setelah batas akhir pemasukan dokumen.


Manager PT Amin Jaya Karya Abadi, Ripkianto mencium kejanggalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja pemilihan UPT PBJ Wilayah Jawa Timur dalam proses pelaksanaan tender paket perkejaan jalan tersebut. 


Dia menilai bahwa, Tim Pokja Pemilihan BP2JK Jawa Timur tidak profesional dan kurang teliti pada saat melakukan proses evaluasi dokumen. Sebab, meski semua dokumen persyaratan lelang sudah lengkap tapi tetap digugurkan.


“Semua dokumen sudah kita upload termasuk pengalaman kemampuan dasar (KD) sudah kita, Hanya saja tim Pokja yang kurang teliti ketika melakukan proses evaluasi dokumen,” katanya, Jumat (16/7/2023).


Ripkianto mengatakan, pada 15 Juni 2023 pihaknya mengirimkan surat sanggahan kepada tim Pokja Pemilihan bahwa PT Amin Jaya Karya Abadi memilki  pengalaman kemampuan dasar (KD) dalam pekerjaan rekonstruksi dan pelebaran jalan. Surat tersebut diterima namun tim Pokja Pemilihan menyatakan bahwa tender tersebut gagal. 


“Pertanyaannya kenapa kok tender digagalkan, harusnya kan cukup dievaluasi ulang,” ujar Ripkianto dengan nada kecewa. 


Dikatakannya, Pokja Pemilihan BP2JK adalah ujung tombak kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga kinerjanya harus betul-betul profesional dan transparan. 


“BP2JK itu merupakan lembaga pemerintah di bawah naungan Kementerian PUPR. Sehingga harus independen dan transparan dalam melaksanakan proses lelang atau tender,” pungkas Ripkianto. 


Sementara itu, Kepala BP2JK Jawa Timur Agus Kurniawan belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui jaringan seluler dan pesan WhatsApp tidak direspon.


Penulis : Zainal Abidin