HUKUM

Revisi RUU KUHP tidak Sejalan dengan semangat Demokrasi

62
×

Revisi RUU KUHP tidak Sejalan dengan semangat Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Revisi KUHP ditentang berbagai pihak karena tidak sejalan dengan semangat demokrasi (ft. liputan6.com)

 

PETAJATIM.com, Jakarta – Belum selesai polemik Revisi UU KPK, kini muncul lagi polemik Revisi UU (KUHP), tadi malam sekumpulan mahasiswa menyerukan aksi demonya di depan kantor DPR RI Jakarta Pusat. Salah satu pasal yang di nilai bermasalah adalah pasal makar dan kebebasan Pers yang masuk didalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP).

Menurut pengamat kebijakan publik Wibisono, SH, MH, kepada petajatim.co, di Jakarta, Jumat (20/9) revisi UU KUHP tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat dan tujuan demokrasi.

Penolakan  terhadap revisi KUHP juga dilakukan beberapa pihak mulai dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Definisi makar dalam RKUHP dianggap belum merujuk pada makna istilahnya, definisi makar berdasar dari asal kata “aanslag” yang berarti serangan,” terang Wibi.

” Sedangkan bunyi pasal 167 dalam draf RKUHP, makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.” Imbuhnya.

Lanjutnya, draft RKUHP per 28 Agustus 2019 itu juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal antara lain Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.

Hukumannya tak main-main, orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI misalnya, bakal menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ini seperti kembali ke jaman Orba.

Pasal 191 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” terang wibi.

Sedangkan pada Pasal 192 ditulis, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipidana dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.”

“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjut lagi pasal 193 pada ayat ke-2.

Sedangkan Kajian Komnas HAM menemukan, pasal 193 RKUHP yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana itu berpotensi disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.

“Dalam draf RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019, ada sejumlah pasal yang selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih. Termasuk di dalamnya adalah pasal-pasal yang dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).

RUU ini akan Disahkan 24 September 2019, Ia merinci pasal-pasal tersebut antara lain, pertama, pasal 281 RKUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan. Abdul menilai pasal itu berpotensi memidanakan jurnalis dan media yang menulis putusan pengadilan.

Abdul juga menyebut pasal 281 RKUHP bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis bernada kritik atas putusannya. Bahkan, media akan dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan atau Undang-Undang.

Sedangkan Ketua AJI Abdul Manan meminta pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers.

Kedua, pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; ketiga, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; keempat, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; kelima, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; dan keenam, pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selain itu, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; kedelapan, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; kesembilan, pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Lebih dari itu, Abdul meminta DPR dan pemerintah mengubah pasal soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata. Sebab, perkembangan internasional mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

Wibisono menambahkan bahwa memasukkan soal pencemaran nama baik dalam ranah pidana, akan memberikan efek menakutkan yang itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

“Pasal ini tidak sesuai dengan semangat pasal 6 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan ‘melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum’,” ujarnya.

Salah satu pasal yang dibahas dalam RUKHP tersebut adalah pasal perzinaan yang terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.

Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.

“Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP, kata Wibi.

Tindak pidana tersebut bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Namun, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, pada pasal 418 RKUHP, mengatur ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan ‘harapan palsu’ atau iming-iming akan dinikahi.

“Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP,” pungkasnya.

( Jk )