KRIMINAL

Rumah di Pasarenan Disewakan Buat Nyabu Berhasil di Grebek Satresnarkoba Polres Sampang

457
×

Rumah di Pasarenan Disewakan Buat Nyabu Berhasil di Grebek Satresnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat dimintai keterangan Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu masih tetap marak di Kabupaten Sampang. Terbukti sejumlah kasus narkoba berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang. Bahkan ada sebuah rumah di Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung sengaja disewakan untuk nyabu sekaligus sebagai tempat transaksi.

Menariknya rumah yang agak jauh dari pemukiman penduduk itu disewakan selama 24 jam dengan sistem yang jaga dibagi 2 shift, yakni pagi dan malam. Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Sampang, AKP Arjato Mukti saat mengelar pers confrense di Mapolres, Jum’at (14/8/2020).

“Setelah kita mendapat informasi bahwa ada rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi dan sekaligus disewakan buat nyabu. Maka info itu didalami anggota dan langsung bergerak menuju lokasi, sekitar pukul 2 pagi ditemukan banyak masyarakat keluar masuk dirumah tersebut,” jelas Arjanto Mukti.

Lebih jauh ia menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan seorang tersangka bernama Muhammad Sugiarto (41) warga jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang. Namun barang bukti hanya tersisa 14 paket yang belum sempat terjual. Mirisnya dalam melakukan transaksi di sebuah langgar di rumah kosong tersebut.

“Dari keterangan tersangka berperan sebagai penjaga dan melayani orang yang pakai sabu, kebetulan dia bertugas shif malam, karena paginya berprofesi sebagai sopir. Sehingga kita belum dapat mengetahui secara total berapa jumlah sabu yang terjual, karena orang yang jaga shif pagi beda,” terangnya.

Dikatakannya, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun karena BB yang diamankan lebih dari 5 gram,” ucapnya.

Selain mengungkap kasus narkoba di Kepundung, Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi menambahkan, bahwa Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka Mastur (49) warga asal Desa Pao Pale Daya, Kecamatan Ketapang berhasil ditangkap saat melakukan transaksi disebuah rumah di Desa Bunten Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram Rabu (12/8) kemarin

“Mastur berperan sebagai pengedar, dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu itu,” kata Mohammad Lutfi.

Lebih lutfi memaparkan, petugas juga mengamankan tersangka Rudi (40) warga Dusun Jesabe, Desa Sogian, Kecamatan Omben, dalam kasus yang sama yakni sebagai kurir sabu. Tersangka ditangkap sekira pukul 15.00 Wib. Selasa (4/8/2020) sore, dengan barang bukti seberat 0,34 gram.

“Sesuai perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Namun karena BB yang disita dibawa 5 gram maka ancamannya hukumannya dibawah 20 tahun,” tutupnya. (tricahyo/her)