KINERJA

Rumah Mau Digusur, Paguyupan Rumdis Guru Wadul DPRD Sampang

305
×

Rumah Mau Digusur, Paguyupan Rumdis Guru Wadul DPRD Sampang

Sebarkan artikel ini
Paguyupan rumah dinas guru saat audensi dengan DPRD Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengusur atau perintah pengosongan rumah dinas (rumdis) guru di Jalan Syamsul Arifin menuai keresahan warga penghuni rumdis tersebut.

Sehingga warga penghuni rumdis guru mengadukan nasibnya ke anggota DPRD Sampang, untuk meminta kebijakan agar proses pengosongan tempat tinggal yang dihuni mayoritas para guru di beri batas waktu yang agak longgar.

“Kami hanya minta kebijakan Bapak Bupati, supaya penertiban rumdis tidak dilakukan secepat itu. Mengingat kondisi saat ini ditengah pandemi corona, sehingga agak kesulitan mencari tempat tinggal baru,” ungkap Bayu Setiawan, salah seorang perwakilan paguyupan rumdis guru usai menemui anggota dewan, Senin (7/12/2020).

Bayu yang menempati rumah itu sejak kelas 6 SD mengikuti orang tuanya yang menjadi guru mengaku resah dengan kebijakan yang terkesan sangat mendadak tersebut. Ia pun berharap pengaduan ke legislatif itu dapat didengarkan oleh wakil rakyat untuk di sampaikan kepada Bupati H Slamet Junaidi.

“Saya ikut orang tua menempati rumah dinas itu sejak 1998 atau sekitar 22 tahun. Kebetulan saya juga di terima menjadi guru, namun dengan langkah penertiban untuk segera mengosongkan rumah itu, semua penghuni merasa agak kewalahan jika harus pindah dalam minggu ini juga,” tukasnya.

Menyikapi pengaduan para guru tersebut, Ketua DPRD Fadol menyatakan, pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu terkait izin tinggal warga yang menempati rumdis guru tersebut. Terutama menyangkut regulasi penggunaan aset daerah.

“Jadi kita butuh mengkaji tentang izin dan regulasinya, karena rumdis tersebut merupakan aset pemerintah daerah,” jelas Fadol.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, H Nor Alam, menyatakan, jumlah rumdis di sebelah barat Pasar Margalela ada 14 unit, sedangkan di depan SMKN 2 tercatat sebanyak 21 unit.

“Intinya usulan dari paguyuban rumdis untuk dievaluasi surat pemberitahuan tersebut kalau bisa jangan dipindah, kemudian juga waktunya kalau bisa jangan 12 hari kedepan dikosongkan,” terang Nor Alam.

Dari hasil rapat dengan anggota dewan nanti akan di sampaikan kepada Bupati, apakah penataan ulang secara administrasi atau memang dikosongkan, hasilnya setelah ketua paguyupan dan Ketua Dewan bertemu dengan Bupati.

Dalam audensi itu paguyuban rumdis guru ditemui anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sampang, serta dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saryono beserta Kabid Aset Bambang Indra Basuki.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemkab Sampang meminta agar para penghuni rumdis guru dan Kepala Sekolah di Jalan Syamsul Arifin Kecamatan Kota Sampang segera mengosongkan rumah milik aset daerah tersebut.

Perintah pengosongan itu berdasarkan surat pemberitahuan yang ditanda tangani Sekda Yuliadi Setiyawan atas nama Bupati Sampang. Dalam surat itu diterangkan bahwa mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permindagri) No 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Maka Pemkab memerintahkan agar penghuni segera mengosongkan rumdis itu paling lambat tanggal 15 Desember 2020.

Alasan perintah pengosongan itu karena aset berupa bangunan dan tanah tersebut dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Selain itu bangunan rumdis guru yang berada di depan SMKN 2 Sampang tersebut akan dilakukan penertiban izin pemanfataan.

Pemkab juga mengingatkan penghuni rumdis supaya segera melunasi segala kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, misalnya tagihan rekening listrik, air dan telepon. Dan secepatnya menyerahkan kunci rumah kepada Disdik Sampang.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru