petajatim.co, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial IPS. Kasus ini diungkap berdasarkan LP / 27 / IV / 2020 / Jatim / Restabes Sby / Sek Dk. Pakis, tanggal 22 April 2020.
Pelakunya ialah Ahmad Junaidi Abdillah (20 tahun), asal Kabupaten Sampang, Madura. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Sandi Nugroho menjelaskan, awalnya tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi MI CHAT. Korban merupakan cewek bookingan dengan tarif Rp 500.000 untuk 2 kali main.
Pada saat mau main yang kedua kalinya, korban menolak untuk main lagi dengan alasan capek sehingga tersangka membayar hanya Rp 250.000. Namun korban tetap minta bayaran sebesar Rp 500.000.
Sambil mengatakan ‘nek gak duwe duwit gak usah mesen aku, lek ngerti ngene kamu gak tak terimo’ sehingga tersangka emosi, dan terjadi cekcok.
“Akhirnya tersangka mengambil pisau dapur milik korban yang ada di meja samping sofa. Saat di sofa ruang tamu, tersangka dengan tangan kiri memegang mulut korban sedangkan tangan kanan memegang pisau dapur. Pada saat tersangka menggorok leher korban, korban sempat melawan sehingga tangan kanan dan tangan kiri serta leher korban luka,” kata Sandi.
Lanjut Sandi, setelah leher bagian depan korban terluka, korban sempat teriak dan akhirnya tersangka menarik korban ke lantai. Setelah dilantai, tersangka menggorok lagi leher korban dibagian kiri dan kanan, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil handphone merk OPPO S11 dan Redmi 4A dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh tersangka.
“Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan untuk pisau dapur dibuang oleh tersangka di Jalan Darmo Permai Surabaya,” jelas Sandi.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya ialah 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol M-4598-HU. Lalu 1 unit Handphone merik OPPO F 11, 1 unit Handphone Readmi 4 A, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah, dan Rekaman CCTV. (jun/her)