PETAJATIM.co, Sampang – Kasus penganiayaan dengan menikam korban mengunakan pisau dilakukan oleh Muningwar (55) terhadap Nardi (58). Kasus itu berawal dari perasaan sakit hati pelaku karena telah dituduh mencuri uang korban yang ada direkening Bank.
Pelaku yang tinggal di Dusun Lon Lebar sedangkan korban di Dusun Engas Barat, keduanya berasal dari satu desa yakni Desa Banyosokah, Kecamatan Ketapang. Muningwar yang menyimpan rasa dendam, karena telah dipermalukan di depan banyak orang dengan dituduh pencuri. Sehingga terjadilah penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya oleh tikaman pisau pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, dalam Releasenya menyampaikan, bahwa motif tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka Muningwar, hanya karena sakit hati, atas tuduhan korban Nardi yang telah menuduh pelaku mencuri uang di Rekening ATM miliknya.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada saat keduanya bertemu di suatu acara hajatan. Ketika korban pulang dari hajatan tiba-tiba Muningwar mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku menikam korban dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya,” ungkap Didit BWS.
Akibat penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek dipipi kiri dan tangan, serta jari-jarinya.
“Beruntung disekitar kejadian banyak orang, sehingga pertikaian tersebut bisa segera dilerai sehingga tidak sampai memakan korban jiwa,” tukasnya. (tricahyo/her)