petajatim.co, Sampang – Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penadah barang hasil pencurian dengan meringkus 5 pelaku. Selain itu juga membekuk seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) spesialis lokasi kejahatan di masjid.
Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS, dalam press release menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari kejadian pada tanggal 2 Oktober lalu, di Dusun Duko, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun. Saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) didapur korban bernama Mohammad Ilham.
“Petugas menangkap 5 orang pelaku penadah hasil dari kejahatan, masing-masing bernama Faisol, Khotib, Mahrus, Sappar dan Makrus. Mereka berlima yang memiliki peran terjadi jual beli motor yang motifnya mencari keuntungan, ” ungkap Didit, Selasa (15/10/2019)
Lebih jauh ia mengungkapkan, dari hasil tindak kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario dan Yamaha NMAX milik Muhammad Ilham, korban kejahatan ikut hadir dalam Press releas. Atas perbuatannya mereka di jerat dengan pasal 480 KUHP yakni tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Namun pelaku pencuriannya masih DPO ( Daftar Pencarian Orang) , karena pada saat dilakukan penyergapan berhasil meloloskan diri. Tapi kita yakin dalam waktu dekat pasti segera diringkus, karena indentitas pelaku sudah ditangan kita,” tambahnya.
Sementara itu dalam kasus Curanmor, Sat Reskrim Polres Sampang bersama Sat Reskrim Polsek Torjun berhasil menangkap residivis curanmor speaialis pencurian di Masjid. Berdasarkan data penyidik pelaku bernama Andy asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
“Sempat viral terekam Camera CCTV saat melakukan aksi pencurian di Masjid Torjun. Namun berkat kesigapan petugas gabungan Polres dan Polsek Torjun akhirnya berhasil membekuk tersangka Andy di Kecamatan Jrengik,” Ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiantana.
Kasus tersebut terungkap, tambah dia, saat petugas Sat Reskrim Torjun mengadakan patroli rutin mendapati seseorang yang mencurigakan. Setelah di geledah ternyata orang itu menyimpan kunci T, selanjutnya dari hasil pengembangan orang yang mencurigakan tersebut mempunyai kesamaan ciri fisik dengan yang terekam di CCTV ketika mencuri di Masjid Torjun.
“Ternyata Andy merupakan residivis yang mempunyai jam terbang tinggi di dunia kejahatan. Dari pengakuannya ia pernah berurusan dengan Polsek Benowo, Polres Bangkalan, dan terakhir kita ringkus di Jrengik yang berhasil mencuri sepeda motor di Masjid Torjun,” pungkasnya. (tricahyo/her)