PETAJATIM.co, Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bertindak tegas dengan maraknya aksi balap liar yang sangat meresahkan dan mengganggu para pengguna jalan serta membahayakan keselamatan nyawa orang lain maupun dirinya sendiri.
Aksi balap liar yang diobrak abrik kali ini diwilayah Kecamatan Camplong. Para muda-mudi yang kendaraannya terjaring saat melakukan aksi ajang Balap Liar (Bali) di Kabupaten Sampang, akan gigit jari.
Sebab, dari hasil razia tersebut sebanyak 22 kendaraan yang sudah terparkir di kantor Satlantas setempat itu tidak akan diserahkan secara cuma-cuma.
Satlantas Polres Sampang berniat ingin memberikan efek jera agar Balap liar tidak lagi dilakukan.
“Aksi mereka mengancam keselamatan pengendara lain, jadi kami tidak akan menyerahkan kendaraannya begitu saja,” tegas KBO Satlantas Polres Sampang Iptu Siswanto, Senin (8/11/2021).
Kemudian Ia menegaskan, pihaknya akan mengkandangkan atau menahan kendaraan itu selama sebulan lamanya, setelah berlalu baru para pemilik diperbolehkan mengambil.
Dengan catatan kondisi surat-surat kendaraan harus dalam keadaan lengkap, alias tidak bodong.
“Jadi bagi pemilik ingin mengambil kendaraannya harus dilengkapi BPKB dan STNK, bila diketahui bodong tentunya kami tahan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengamankan satu bocah di bawah umur yang tidak lain penjoki balap liar saat operasi dilakukan pada (6/11/2021) malam di Jalan Raya Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Pejoki tersebut merupakan warga Kecamatan Sampang, sehingga sebagai efek jera kendaraannya diamankan, bahkan orang tua bocah dipanggil.
“Kami arahkan untuk membuat surat pernyataan agar anak itu tidak mengulangi kesalahannya lagi,” tutupnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru