KRIMINAL

Satreskrim Polres Sampang Sergap DPO Curat Dibawah Umur Asal Napo Omben

204
×

Satreskrim Polres Sampang Sergap DPO Curat Dibawah Umur Asal Napo Omben

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang – Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan SS ( 17) anak dibawah umur asal Desa Napo, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berhasil disergap Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Iptu Sunarno menyampaikan,  membenarkan kejadian penangkapan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan SS .

Lebih lanjut , Iptu Sunarno  menjelaskan,  bahwa pelaku SS (17) berhasil t diamankan Tim Buser Satreskrim di sekitaran Monumen Trunojoyo Sampang pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 12.30 Wib.

“Dari kejadian tersebut telah disita barang bukti berupa 1 unit TV Merk Sharp 32 inch, 1 Power Amplifier, 2 unit salon merk Meganox, 1 unit DVD merk Philips, 2 kg Gula tanpa merk, 2 sak beras, 2 Kg gula merk Gulaku, 3 kg Gula merk Rose Brand, 1 kg Gula merk Indomaret, 2 buah Parfum merk Oud, 1 buah setrika, 1 parfum merk gemstone, sepasang sepatu warna coklat dan tas slempang warna coklat,” terangnya, Selasa 25 Mei 2021.

Kemudian Iptu Sunarno menegaskan,  bahwa tersangka SS usia 17 tahun yang beralamatkan di Desa Napo Kecamatan Omben diamankan tim Buser Satreskrim Polres Sampang karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP rumah kosong di Dusun Sogiyan Barat, Desa Sogiyan Kecamatan Omben pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020.

“Pelaku  saat menjalankan aksinya, tersangka SS bekerja sama dengan tersangka M yang sudah berhasil diamankan Polsek Omben kesatuan Polres Sampang di Kabupaten Surakarta Jawa Tengah dan langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang karena usia pelaku masih dibawah umur dan sudah divonis hakim PN Sampang,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi jahatnya tersangka SS melarikan diri ke Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dan sempat juga melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bahkan sampai menjalani vonis hukuman di rumah tahanan Boyolali.

Penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara ini sudah berkoordinasi dengan Peksos Kabupaten Sampang dikarenakan usia tersangka yang masih dibawah umur.

“Penyidik kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka termasuk melaksanakan tes Rapid tes,” pungkasnya.

Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru