KRIMINAL

Satreskrim Polres Sampang Ungkap 5 Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online

208
×

Satreskrim Polres Sampang Ungkap 5 Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online

Sebarkan artikel ini
Pelaku penipuan jual beli motor online saat diamankan Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengingatkan masyarakat agar hati-hati jika membeli kendaraan bermotor. Jangan tergiur dengan harga murah tetapi harus jeli dan teliti terkait dengan kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor.

“Maraknya jual beli kendaraan bermotor melalui media sosial atau online yang menawarkan dengan harga murah tapi tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah. Maka penjual dan pembelinya dapat di pidana,” jelas AKP Riki Donaire Piliang, Rabu (22/7/2020).

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor online, Satreskrim berhasil mengungkap 5 kasus dengan mengamankan tersangka yang menjual melalui postingan di media sosial. Namun kendaraan itu tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah.

“Modusnya sangat rapi dan hanya orang-orang tertentu saja yang punya akun Facebook dan masuk sebagai member untuk bisa memposting barang yang mereka tawarkan melalui media sosial tersebut,” paparnya.

Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya mengimbau masyarakat supaya berhati-hati karena tidak hanya dirugikan secara materi tetapi bisa terjerat hukum, jika terbukti kendaraan bermotornya tanpa dilengkapi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Diingatkannya pula bahwa jangan dianggap hal biasa bisnis jual beli kendaraan bodong, sebab itu melanggar hukum dan pasti pihaknya tidak segan-segan akan memindak lanjuti ke proses lebih lanjut.

“Sebelum membeli kendaraan bermotor melalui online, sebaiknya periksa dulu dokumen surat-suratnya apakah asli atau palsu,” pesannya. (tricahyo/her)