KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu di Parseh – Socah

237
×

Satresnarkoba Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu di Parseh – Socah

Sebarkan artikel ini
Tersangka MS pengedar sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial MS (36) warga Dusun Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Tersangka di tangkap petugas di rumahnya dengan menemukan sejumlah barang bukti (BB) paket sabu siap edar pada Kamis, (14/10/ 2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pengerebekan itu, sejumlah BB yang berhasil diamankan yakni sebuah celana pendek, dompet berwarna pink, 1 unit handphone Jadul, 1 pack plastik klip kecil dan 4,98 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik klip kecil, serta 3 sendok sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, ketika dimintai keterangan melalui sambungan seluler membenarkan jika penggerebekan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu. Tak berselang lama, kami menurunkan tim khusus untuk memantau dan melakukan penyelidikan. Dan ternyata memang benar akan ada transaksi, maka MS langsung kami amankan hari itu juga,” ujar Iwan.

Perwira yang pernah berdinas di Sampang tersebut menjelaskan jika saat terjadinya penggerebekan, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

“BB sabu yang kami sita seberat 4,98 gram dan sekarang sedang kami dalami kasusnya,” lanjut Iwan.

Mantan Kapolsek Sokobanah, jajaran Polres Sampang itu juga menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal yang cukup berat.

“Kami masih lakukan penyidikan dan masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam transaksi di Desa Parseh pada Kamis kemarin. MS kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 800 juta,” tutupnya..

Penulis : Jamal
Editor : Heru