KINERJA

Sejumlah OPD Sampang Diketahui Tak Setor Pajak Kendaraan Plat Merah

118
×

Sejumlah OPD Sampang Diketahui Tak Setor Pajak Kendaraan Plat Merah

Sebarkan artikel ini
Dishub Sampang saat mengelar razia pajak kendaraan plat merah.

PETAJATIM.co, Sampang – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, saat menggelar operasi kendaraan pelat merah terungkap masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak setor pajak bermotor, Senin (7/12/2020).

Operasi yang dilaksanaka selama 14 hari itu menyasar sejumlah kendaraan pelat merah yang belum menyetor pajak dan rekap.

Hasil operasi di sejumlah OPD dan beberapa kecamatan didapati masih belum menyetor rekap pajak kendaraan  dinasnya masing-masing.

Kabid Lalu lintas Darat Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam mengatakan, pihaknya masih belum merekap data, karena beberapa dinas saat dikonfirmasi dan setelah didata satu persatu disuruh mengirim data kendaraan rekap yang sudah atau belum diperpanjang serta yang rusak, namun sebagian dinas saja yang mengirim data tersebut.

“Kami Masih belum melakukan rekap, soalnya di beberapa OPD maupun diKecamatan masih belum mengirim data hasil rekapnya,” terangnya.

Lanjut Umam, pada saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi beberapa dinas ternyata masih belum siap untuk dicroscheck.

“Waktu kami  melakukan sidak ke sana rata-rata mereka belum siap, padahal sudah kita kirim surat pemberitahuan seminggu sebelumnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk kendaraan dinas di Kecamatan sebagian besar punya Kepala Desa yang banyak menunggak. Sementara hanya ada beberapa dinas yang sudah menyetorkan data rekap dari 34 OPD dan 14 kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Beberapa dinas yang sudah menyetorkan rekap yaitu Bappelitbangda, Dinas Ketahanan Pangan, padahal saya sudah kasih batas waktu sampai tanggal 5 Desember kemarin,” tegasnya.

Umam menegaskan,  apabila ada kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai, agar segera dibuatkan surat kepada BPKAD agar tidak ada tagihan pajak.

“Seharusnya kendaraan dinas yang sudah tidak layak itu dilaporkan ke aset yang kemudian nanti diberitahukan kepada Samsat agar tidak ada lagi tagihan pajak,” tutupnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru