HUKUM

Sekda Sampang : Oknum ASN Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Bila Terbukti

1298
×

Sekda Sampang : Oknum ASN Akan Ditindak Sesuai Ketentuan Bila Terbukti

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi keranda mayat.

PETAJATIM.co, Sampang – Pemkab Sampang akan menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi dilingkungan warga Jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) M dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang diduga telah melakukan penggelapan Fasilitas Umum (Fasum) berupa keranda mayat .

Sekretaris Daerah (Sekda ) Sampang Yuliawan Setiyadi  saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya akan merintahkan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang diduga telah melakukan penggelapan fasilitas umum seperti yang diadukan warga.

“Kalau memang nantinya terbukti bersalah kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Jumat (26/2/2021).

Permasalahan tersebut muncul akibat protes dan keberatan warga dan tokoh masyarakat setempat akibat perbuatan oknum ASN M yang diduga melakukan penggelapan fasilitas umum berupa keranda mayat.

H. Amin Sodiaq salah salah satu tokoh masyarakat di kampung Juklanteng Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang sangat menyayangkan atas kejadian dugaan penggelapan keranda jenasah yang notabene adalah fasilitas umum masyarakat Banyuanyar. 

“Apapun dalihnya yang dilakukan oleh M dengan memindah tangankan keranda jenasah ke desa lain itu sama sekali tidak ada alasan untuk dibenarkan, karena itu aset masyarakat banyak, itu sangat menciderai kerukunan masyarakat banyak,” jelasnya.

Lanjut H Amin, apalagi M itu berstatus PNS (Guru) SD Banyuanyar 1 dan bukan pengurus Rukun Kematian setempat. Seharusnya seorang pendidik memberikan contoh yang baik bukan justru sebaliknya.

“Saya  memasrahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjutinya, mengingat dia adalah seorang PNS (guru), dan mendukung sepenuhnya langkah pengurus RT setempat jika diharus dilakukan upaya hukum biar ada efek jera,” tegasnya.

Senada juga disampaikan Husen Pribowo selaku pengurus RT setempat.  Menurutnya apa yang dilakukan oleh M selama ini adalah ilegal dengan meminta bantuan kepada dermawan untuk pengadaan alat-alat pemakaman karena yang bersangkutan tidak dibekali surat pengantar resmi.

“Dengan dalih demi sosial tapi ujung ujungnya keranda jenasah yang hilang,” paparnya.

Sementara itu Heru Susanto Ketua RT 01 RW 01 Taman Arum mengatakan, pihaknya sudah memasrahkan sepenuhnya kasus ini pada pemerintah daerah dan ia masih menunggu tindakan tegas dari pemangku kebijakan.

Bilamana dalam waktu dekat tidak ada tindakan, maka dia akan melakukan upaya hukum. 

“Silahkan M melakulan pembenaran seolah olah tidak bersalah, tapi pembenaran hanya bisa dilakukan atau dibuktikan dalam proses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru