HUKUMHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Sekdis PUPR Sampang Tersangka, Polisi Harus Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Proyek Lapen Rp 12 Miliar

419
×

Sekdis PUPR Sampang Tersangka, Polisi Harus Ungkap Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Proyek Lapen Rp 12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor DPUPR Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

PETAJATIM.CO || Sampang – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang M. Hasan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan tahun 2020 senilai Rp12 miliar yang dikelola DPUPR Kabupaten Sampang.

 

Hasan Mustofa diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan 12 paket pekerjaan pengaspalan jalan lapis penetrasi (lapen) senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) 2020.

 

Korlap Ormas Projo Sampang Faris Reza Malik mengatakan, ditetapkannya tersangka Hasan Mustofa dapat membuka kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen senilai Rp 12 miliar di Dinas PUPR Sampang secara terang benderang. Ia mendesak penyidik Tipidkor Polda Jatim mengusut keterlibatan pihak lain.

 

“Menurut kami itu suatu kinerja dan prestasi bagus bagi Polda dan kita mendesak dan mendorong polisi menuntaskan kasus itu,” kata Faris, Selasa 25 Februari 2025.

 

Faris menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Hasan Mustofa ini masuk katagori kejahatan terorganisasi dan melibatkan banyak pihak didalamnya.

 

Untuk itu, penyidik harus segera menetapkan tersangka lain. Apalagi, sebelumnya penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari Direktur commanditaire vennootschap (CV) dan pelaksana yang mengerjakan proyek lapen tersebut.

 

Selain memeriksa Direktur dan pelaksana CV, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker (perantara) yang diduga berperan mencarikan profil perusahaan atau CV, membantu proses pencairan, dan menerima fee dari CV.

 

Dari serangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas diri, rekening koran tahun 2020–2021 serta dokumen terkait lainnya.

 

“Ini kasus besar dan banyak menyita perhatian publik. Sehingga harus dibuka, ditelusuri, divalidasi siapa-siapa yang ikut bermain dan terlibat. Ada nama besar yang belum tersentuh dan diputus,” ujar Faris.